MENU TUTUP

Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu, 44 Bungkus Plastik Klip Disita

Jumat, 22 April 2022 | 17:18:33 WIB
Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu, 44 Bungkus Plastik Klip Disita

LABUHANBATU (MR) -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AM Alias Agus Marantika Alias Kokmeng (56) Laki-Laki yang merupakan seorang Residivis warga Jalan Pendidikan, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan AM, Polisi berhasil menyita barang bukti 44 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5.97 Gram Netto, 3 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 2.12 Gram Netto dan 1 buah dompet berwarna merah hati serta uang tunai sebesar Rp.125.000.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pada Selasa, 19 April 2022 yang lalu. Mendapat informasi dari masyarakat, Tim yang dipimpin Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah warung di Jalan Pendidikan, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Disitu, Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RS Alias Rio Siregar (24) Laki-Laki warga Simpang Bangun Sari, Negeri Lama dan MR Alias Muhammad Ridho (17) Laki-Laki warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dari kedua pelaku, Polisi menyita 3 bungkus plastik klip berukuran sedang dan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat total 1.2 Gram.

"Tim melakukan Undercover Buy dan menangkap pelaku RS dan MR di sebuah warung. Dari interogasi terhadap RS, dirinya mengaku membeli sabu dari MR. Sementara MR mengaku mendapat sabu dari AM Alias Kokmemg. Tim langsung bergerak dan berhasil meringkus Kokmeng,"Jelas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Jumat (22/04/2022).

AM Alias Kokmeng akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau Pidana seumur hidup. Sedangkan RS dan MR akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. MR akan tetap didampingi Badan Pengawas (Bapas) serta Orang Tua selama dalam pemeriksaan. Mengingat MR termasuk anak dibawah umur dan mendapat peradilan anak sesuai UU NO 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak.

Atas keberhasilan Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus AM Alias Kokmeng. Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mendapat apresiasi dari masyarakat Negeri Lama karena telah berhasil menangkap Bandar Sabu di Jalan Pendidikan, Negeri Lama yang selama ini sudah cukup meresahkan masyarakat dengan kegiatan bisnis haramnya. (anditan)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78