Kasus Siswa Tampar Siswi di Dalam Kelas Berakhir Damai, Pelaku Dipindahkan Sekolahnya!
MONITORRIAU.COM - Kasus penamparan yang dilakukan siswa kepada teman sekolahnya di SMA Negeri 9 Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan sudah menjalani sidang diversi di Mapolres Pinrang.
Hasilnya, pelaku dan korban berdamai. Namun, korban meminta pelaku untuk dipindahkan sekolah dan tetap menjalani pembinaan di kepolisian.
“Pelaku dan korban sepakat berdamai, sesuai dengan rapat yang sudah dilakukan,” kata Kanit PPA Polres Pinrang Aiptu Morgan.
Sebelumnya, viral sebuah video berdurasi 20 detik yang memperlihatkan seorang siswa sekolah menegah atas yang melakukan penamparan kepada siswi perempuan di dalam ruang kelas.
Aksi penamparan tersebut terjadi di SMA Negeri 9 Kabupaten Pinrang. Video ini pun viral di media sosial.
Pelaku pun sebelumnya telah diamankan di Polres Pinrang dan dalam pemeriksaan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pinrang."
Namun karena masih di bawah umur, penyelesaian dilakukan dengan sidang diversi dengan mempertemukan pihak korban dan pelaku serta unsur terkait lainnya.
Untuk itu, pihak sekolah akan memindahkan pelajar yang menjadi pelaku penamparan terhadap rekannya ke sekolah lain. Namun, proses pemindahan itu dilakukan setelah pelajar tersebut selesai mengikuti ujian semester yang digelar pada 30 Mei
Kini, pelaku dikenakan wajib lapor ke pihak Polres Pinrang selama sebulan penuh.*** (okezone)