MENU TUTUP

Jadi Bandar Sabu, Seorang Pria Berusia 62 Tahun Diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis

Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:19:14 WIB
Jadi Bandar Sabu, Seorang Pria Berusia 62 Tahun Diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis Keterangan Foto : Tersangka HH beserta BB.(HANDANA)
DURI (MR) – Seorang pria yang sudah berusia 62 Tahun dengan terpaksa diringkus oleh Team Satuanrestik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis karena diduga kuat berperan sebagai Bandar Narkotika jenis sabu didalam wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
 
Pada saat penangkapan seorang pria berusia 62 Tahun berinisial HH tersebut Team Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya Narkotika jenis sabu seberat 20.43 Gram.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kastres Narkoba IPTU Toni Armando saat dikonfirmasi menyebutkan Tersangka HH berhasil diamankan oleh Team yaitu pada hari Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wib disebuah rumah berada di Jalan Lintas Duri Dumai Km.17, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
 
"Awal dari penangkapan Tersangka HH tersebut, Team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Armando Sabtu (25/6) via Whatsapp kepada monitorriau.com.
 
Ditambahkannya, Mendapatkan informasi tersebut Team melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Minggu 19 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 wib target didapatkan berada didalam sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai KM17, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
 
"Kemudian Team melalakukan penggeledahan ditemukan 82 bungkus plastik pack berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat 20.43 gram, lalu 1 unit hp android merek Samsung warna hitam dengan no sim +6281213185847, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong dan Uang Tunai sebesar Rp.1.000.000," terangnya.
 
Kemudian Team Satres Narkoba Polres Bengkalis, diutarakannya, melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu yang didapatkan darinya dan Tersangka HH mengakui sabu disita itu miliknya dimana mendapatkan dari E yang saat ini belum berhasil ditemukan namun sudah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
"Tersangka HH juga mengakui berperan sebagai Bandar Narkotika jenis sabu dan memang sering menjalankan benda haram tersebut didalam wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan," tuturnya.
 
IPTU Toni juga menyebutkan bahwa Team Satres Narkoba Polres Bengkalis telah melakukan Tes Urine terhadap Tersangka HH dan hasilnya positif mengandung atau menggunakan Metafetamine.
 
"Setelah itu Tersangka HH dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk dilakukan penyidikan atau proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(HANDANA)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

2

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

3

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

4

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

5

Sertu Sareh Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bagan Besar