MENU TUTUP

ASN di Labuhanbatu Ditangkap karena Bantu Teman Curi Motor Polisi

Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:00:27 WIB
ASN di Labuhanbatu Ditangkap karena Bantu Teman Curi Motor Polisi

MONITORRIAU.COM - Seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinisial J ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Dia ditangkap karena turut membantu temannya mencuri sepeda motor milik polisi.

"Perannya ikut membantu sehingga memudahkan aksi pencurian itu," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada detikSumut, Selasa (2/8/2021).

Rusdi mengatakan kasus yang menjerat J ini adalah kasus pencurian dua unit sepeda motor yakni Kawasaki KLX dan Honda Grand pada Rabu 20 Juli 2022 lalu. Kedua sepeda motor itu, merupakan milik Aiptu Zulkifli Rambe yang diambil dari gudang yang berada di belakang rumahnya di Kelurahan Sioldengan, Rantau Selatan.

Rusdi menyebutkan pelaku utama pencurian itu sendiri sebenarnya teman J bernama Sholehudin Tanjung (33). Peran yang dilakukan J dalam kasus ini ialah membantu Sholeh mendorong salah satu motor curian tersebut dengan sepeda motor miliknya.

"Jadi setelah Sholeh membawa sepeda motor KLX dengan cara mendorong, dia kemudian menelepon Junaidi minta untuk menjemputnya. Setelah Junaidi datang, Sholeh kemudian minta didorong dengan kakinya sambil membawa sepeda motor tersebut," jelas Rusdi.

Rusdi mengatakan J ditangkap pada Rabu (27/7), sesaat setelah polisi menangkap Sholeh. Polisi mengetahui keterlibatan Sholeh dari rekaman CCTV yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Atas perbuatannya tersebut J dijerat polisi dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan Sholehudin Tanjung yang merupakan residivis dijerat polisi dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Labuhanbatu Zainuddin Siregar mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17/2020 seorang ASN dapat dipecat jika dipidana sekurang-kurangnya 2 tahun penjara. Namun dengan catatan pidana yang dilakukan itu dilakukan dengan berencana.

"Jika kita menilik kasus ini, bisa saja nantinya dia dipecat jika hukumannya tidak kurang dari 2 tahun dan terbukti itu dilakukannya dengan berencana," kata Zainuddin.

"Namun itu kan harus menunggu putusannya berkekuatan hukum terlebih dulu," imbuhnya."*** (detiksumut) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Hari Kedua, KNPI Dumai Semangat Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera Barat

2
Pendaftaran Bacalon Walikota Dumai

Ferdiansyah jadi yang Pertama Kembalikan Berkas ke PKS Dumai

3
Kisah di Balik Rencana Liputan

Momen Kebahagiaan di Balik Jeruji Penjara

4

DUMAI SHOTS: Mengabadikan Momen Berolahraga

5

Serda Miftah Patroli Cegah Karhutla di Batu Tritip