MENU TUTUP

DPRD Tanjungpinang Sahkan Ranperda APBDP 2022 dan Ranperda Retribusi PBG menjadi Perda

Senin, 26 September 2022 | 21:48:23 WIB
DPRD Tanjungpinang Sahkan Ranperda APBDP 2022 dan Ranperda Retribusi PBG menjadi Perda Suasana Rapat Paripurna pengesahan dua Ranperda di DPRD Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (MR) - Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Jumat (23/9/2022), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tanjungpinang 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II Hendra Jaya. 

Paripurna dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat dan Lurah. 

Dalam paripurna tersebut, juga disahkan Ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi Perda.

Sempat ditunda agenda sidang paripurna pagi ini ,karena banyak interupsi -interupsi dari beberapa fraksi  dari anggota DPRD terkait dengan naskah pidato Walikota Tanjungpinang yang tidak sesuai dengan agenda paripurna yang telah ditentukan, sidang paripurna  kembali digelar dari pukul 14:30 WIB sampai dengan selesai.

Ketua Pansus Agus Djurianto SH dari Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan laporan akhir dari panitia khusus (pansus)dalam rancangan peraturan daerah kota Tanjungpinang tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Pemerintah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebagai gantinya Pemerintah menetapkan ketentuan baru yang dinamakan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentun lebih lanjut mengenai PBG diatur dan mekanisme inspeksi oleh pemilik bangunan pada tahap kontruksi
Bangunan Gedung.

Dengan ini, pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Izin ini wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 "tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 "tentang Cipta Kerja.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dalam aturan tersebut pasal 347 ayat 2 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan dikeluarkan oleh pemda kabupaten kota sebelum berlakunya PP 16/2021, maka izinnya dinyatakan masih tetap. 

Lalu, bangunan gedung yang telah memperoleh IMB dari pemda kabupaten kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Walikota Tanjungpinang,Hj .Rahma,S.IP dalam sambutannya, tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2022.

Proses pembahasan dipahami dan dimaknai sebagai wujud niat baik dan komitmen DPRD dan pemerintah daerah. Program kegiatan di perubahan APBD TA-2022 , melalui pembahasan TAPD bersama DPRD kota Tanjungpinang , merupakan dinamika dalam tahap pembahasan bersumber dari masukkan,saran koreksi dan efisiensi rasionalisasi pada sasaran program kegiatan yang lebih tepat guna, intinya mengarah pada kecukupan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Dengan disepakati persetujuan bersama perubahan APBD TA-2022, dengan pendapatan daerah  sebesar Rp .960.762.949.129..belanja daerah sebesar Rp 1.055.959.872.750, dengan penerimaan daerah pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp 95.196.923.621. (Adv/MR)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78