MENU TUTUP

Strategi Wartawan Membangun Mental dan Keberanian Menginvestigasi Kasus

Ahad, 30 Oktober 2022 | 17:47:24 WIB
Strategi Wartawan Membangun Mental dan Keberanian Menginvestigasi Kasus Drs Wahyudi El Panggabean saat memberikan materi pelatihan jurnistik di Bagansiapiapi.
ROHIL (MR) - Jadilah wartawan profesional, jangan jadi wartawan cengeng. Wartawan jangan takut untuk memberitan suatu peristiwa, selagi peristiwa itu berdasarkan fakta dan benar adanya. Tugas seorang wartawan itu adalah memburu sebuah informasi dan memberitakannya.
 
Namun, wartawan harus taat kepada Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab, etik itu berasal dari kata Etos yang artinya moral. Moral wartawan terletak pada Etika Jurnalistik yang di atur dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999. 
 
Itulah salah satu pesan yang disampaikan oleh seorang pakar jurnalistik asal Riau Drs Wahyudi El Panggabean, SH.MH saat mengisi materi Pelatihan Jurnalistik dalam rangka HUT Riaubangkit.com yang dilaksanakan di Bagansiapiapi, pada Sabtu (29/10/2022).
 
 
Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC) tersebut dalam materinya mengusung tema bagaimana Strategi Wartawan Membangun Mental dan Keberanian Menginvestigasi Kasus.
 
Hakim Ethik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Pekanbaru sekaligus motivator dan pembicara Nasional tersebut merupakan seorang Instruktur Jurnalistik bahkan sudah melahirkan ribuan murid lewat Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) yang ia bangun bersama sang istri Asmanidar SH merupakan seorang Advokad.
 
Wahyudi El Panggabean memaparkan bagaimana seorang wartawan memberikan ruang yang sama kepada semua pihak kemudian memintai konfirmasi kepada sumber berita yang diduga telah melakukan penyimpangan maupun pelanggaran hukum atau pun penyalahgunaan jabatan dengan merujuk kepada Kode Etik Jurnalistik.
 
Setiap wartawan harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Harus profesional dan santun dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. "Sebab, Kode Etik Jurnalistik adalah senjata dan konfirmasi adalah pelurunya," kata Wahyudi El Panggabean menegaskan.
 
Dalam kesempatan itu Wahyudi El Panggabean memberikan kunci dan trik berdasarkan pengalaman pribadinya selama puluhan tahun menjadi sorang wartawan untuk mengesplor berburu informasi menjadi berita yang santun dan menarik untuk disajikan kepada publik. 
 
Sebab, menurut Wahyudi El Panggabean, dasar hukum tertinggi bukan terletak pada Undang-Undang Pers dan aturan dari seorang Presiden melainkan berada di dalam kitab suci.
 
Dalam dalam kitab suci Al-Quran menyatakan. "Apabila datang kepadamu seorang yang membawa berita maka terlebih dahulu telitilah kebenaran berita itu agar tidak menyebabkan bencana kepada orang, jika kamu tidak tahu akar permasalahan yang sebenarnya," katanya.
 
Untuk mendapatkan sumber berita hendaknya sang wartawan terlebih dahulu melakukan check & richek untuk memastikan kebenaran suatu peristiwa atau informasi yang didapat dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan observasi dari sumber yang kredibel yang dapat dipertanggung jawabkan.
 
Dalam kesempatan itu, mantan dosen jurnalistik di Universitas Islam Riau (UIR) itu berpesan, menjadi seorang wartawan profesional kita di tuntut untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan menjalankan profesi kita tidak setengah setengah melainkan dengan sepenuh hati.
 
"Pelajarilah apa tugas wartawan, tugas wartawan adalah semata-mata untuk memburu informasi kebenaran untuk disampaikan kepada publik pembaca melalui media dimana wartawan itu bekerja," ujarnya.
 
Sebab, Wahyudi mengatakan bahwa profesi wartawan adalah profesi mulia. Disampaikan, sebelum menjadi wartawan kita diminta terlebih dahulu untuk mempelajari filosofi wartawan. 
 
Wartawan diberikan kewenangan untuk menjawab keingin tahuan masyarakat. Kebebasan pers adalah kedaulatan rakyat dan hak asasi setiap warga negara. "Kewenangan yang Anda bawa saat ini adalah kewenangan setiap warga negara," terangnya.
 
Wartawan merupakan profesi mulia. Disebut mulia karena tugas wartawan itu adalah untuk menjawab keingin tahuan masyarakat terhadap suatu kejadian maupun peristiwa. Selain itu, wartawan juga di tuntut untuk berbicara secara santun kepada setiap orang.
 
"Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya," katanya menambahkan.
 
Sementara, Apul Sihombing SH.MH selaku Pemimpin Umum (Pimum) Riaubangkit.com dalam kesempatan itu memaparkan pembatasan kebebasan pers ditinjau dari aspek hukum pidana. Sementara Yosman Matondang, SE selaku penasehat di jajaran redaksi Riaubangkit.com menyampaikan tentang Profesi Wartawan dan Organisasi Pers.
 
Dari Pemkab Rokan Hilir hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rokan Hilir Indra Guwanan SE yang diwakili oleh Sekretaris Diskomonfo Rohil Rahmad Kurniadi dan Nurmansyah.
 
Panitia acara pelatihan jurnalistik Sunggul Manullang sebelumnya melaporkan bahwa pelatihan jurnalistik sengaja digelar dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) media online Riaubangkit.com yang ke- 7 tahun dilaksanakan di Bagansiapiapi.
 
Kegiatan tersebut ditandai dengan pembagian sertifikat kepada seluruh peserta pelatihan jurnalistik kemudian di tutup dengan sesi foto bersama krew media online Riaubangkit.com. (Wisman)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

2

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

3

Dandim 0320/Dumai Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Seluas 150 Hektar di Tanjung Penyembal

4

Babinsa Bukit Nenas Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

5

Babinsa Sertu Mahyudin Ajak Warga Kelurahan Purnama Cegah Penyakit Mulut dan Kuku