MENU TUTUP

DPRD Rokan Hilir Sahkan Ranperda Menjadi Perda

Kamis, 10 November 2022 | 12:49:44 WIB
DPRD Rokan Hilir Sahkan Ranperda Menjadi Perda Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Abdullah menyerahkan dokumen pengesahan perda kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong.
ROHIL (MR) - DPRD Rokan Hilir mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada Rabu (9/11/2022).
 
Tampak hadir Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong didampingi para kepala OPD dan lainnya. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Abdullah didampingi Wakil Ketua Hamzah, dan para anggota DPRD lainnya kemudian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sarman Syahroni ST.
 
Dari tiga ranperda, satu ranperda yang disahkan yakni penyampaian laporan akhir panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu oleh panitia khusus DPRD sekaligus pengambilan keputusan.
 
Dua ranperda lainnya ditarik kembali sebab tidak bisa dilanjutkan pembahasannya dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan dari Gubernur Riau.
 
Dua ranperda diantaranya adalah penyampaian laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang dan penyampaian laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir.
 
Sementara, dalam sambutannya, Bupati Rohil Afrizal Sintong menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh anggota DPRD Rokan Hilir yang telah bekerja keras sehingga rancangan peraturan daerah dapat disahkan menjadi peraturan bupati.
 
Perubahan rancangan peraturan daerah pemilihan penghulu diajukan kata Afrizal Sintong atas dasar beberapa perubahan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2020 ditambah dengan persyaratan calon penghulu perlunya rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu.
 
Sedangkan rancangan peraturan daerah tentang pelayanan air minum dan tera ulang, berdasarkan beberapa kali rapat pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau diajukan dalam suatu rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah sebagai UU No 94 Tahun 2022.
 
Sehingga Pemkab Rokan Hilir akan memasukkannya kedalam pajak dan retribusi daerah serta Program Peraturan Daerah Pemkab Rokan Hilir Tahun 2023. "Terkait kedua ranperda ini, kami dari Pemerintah Daerah sangat setuju ranperda ini ditarik kembali," kata Afrizal Sintong.
 
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Abdullah berharap dengan disahkannya peraturan daerah tentang pemilihan penghulu meminta agar Pemkab Rokan Hilir segere membentuk panitia pemilihan penghulu.
 
Abdullah menambahkan, pada September 2022 lalu sebanyak 50 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rokan Hilir telah habis masa jabatannya sehingga menurut Abdullah ini secepatnya dapat di proses agar Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kabupaten Rokan Hilir dapat segera terlaksana. (Wisman)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

2

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

3

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

4

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah

5

Dandim 0320/Dumai Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU)