MENU TUTUP

Polsek Rupat Amankan 1 Orang dan 21 PMI Dari Malaysia

Jumat, 07 April 2023 | 13:56:31 WIB
Polsek Rupat Amankan 1 Orang dan 21 PMI Dari Malaysia Tim Opsnal Polsek Rupat saat mengamankan Speed Boat yang digunakan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia.(HANDANA)

RUPAT (MR) – Polisi Sektor (Polsek) Rupat yang berada diwilayah Polisi Resort (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan sebanyak 21 orang Pekerja Migran Indonesia saat melakukan perjalan dari Malaysia ke Tanah Air secara Ilegal. 

Selain mengamankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) pihak Polsek Rupat juga membekuk 1 orang laki-laki uang merupakan Tekong atau Nakhoda Speed Boat yang digunakan untuk perjalanan dari Malaysia menuju Indonesia. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat IPTU Siswoyo saat dikonfirmasi membenarkan atas diamankan 21 PMI dan 1 orang laki-laki yang merupakan Tekong tersebut berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 08/ IV/ 2023 / SPKT / RIAU / RES-BKS/ Sek Rupat, tanggal 06 April 2023.

“Penangkapan 1 Orang laki-laki merupakan Tekong atau Nakhoda Speed Boat dan 21 Orang PMI tersebut Pada hari Kamis 6 April 2023, sekitar Pukul 03.00 Wib,” kata IPTU Siswoyo via Whatsapp Jum’at (7/4/2023) kepada wartawan monitorriau.com.

Ditambahkan Polisi berpangkat Dua Balok Emas ini, Lokasi penangkapan 1 Orang Tekong dan 21 Orang PMI tersebut tepatnya di Pantai Makeruh, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

“Pengkapan tersebut awalnya Tim Opsnal Polsek Rupat, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Pantai Makeruh sering dijadikan tempat turun nya para PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia dan kegiatan tersebut biasanya dilakukan di subuh hari,” terangnya. 

Lalu, Tim opsnal tiba di sekitar lokasi, diutarakannya, setelah itu kembali mendapatkan informasi tentang ciri-ciri tekong bot dan informasi bahwa penumpang yang merupakan PMI dari Malaysia sudah turun dari bot dan berjalan dari Pantai menuju bibir dikarenakan kondisi air surut. 

“Selanjutnya Tim opsnal mendekati lokasi para PMI tersebut dan saat itu terlihat speed boat yg ditumpangi para mereka telah memasuki anak sungai yang tidak jauh dari lokasi diturunkan, Lebih kurang sekitar pukul 03.00 wib, tekong bot sesuai dengan ciri ciri yang didapat dari Informasi masyarakat terlihat sudah berada di antara PMI yang berkumpul di dekat sebuah rumah, sementara dua org ABK masih menunggu di dalam speed boat,” sebutnya. 

IPTU Siswoyo menambahkan Selanjutnya ti

Tim melakukan penangkapan terhadap Tekong speed boat yang mengaku bernisial EKAL, kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari malaysia ke indonesia sebanyak 21 orang. 

“Adapun rincian asal PMI tersebut adalah dari Sumbar 5 orang 3 orang diantaranya dibawah umur, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang,” jelasnya. 

Setelah itu, dituturkannya, Tim Opsnal membawa 1 Orang Tekong bersama 21 Orang PMI ke Mapolsek Rupat guna dilakukan penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut. 

“Mereka juga terancam Pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun, lalu Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” pungkasnya.(HANDANA) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78