MENU TUTUP

Setubuhi Anak Kandung Sampai Hamil, Pria Inisial LA Meringkuk di Sel Polsek Pujud

Kamis, 13 Juli 2023 | 21:02:16 WIB
Setubuhi Anak Kandung Sampai Hamil, Pria Inisial LA Meringkuk di Sel Polsek Pujud Tersangka LA.

ROHIL (MR) - Seorang Pria 44 tahun, inisial LA alias AL warga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir pada, Senin (10/7/2023) sekira pukul 16.00. WIB, kemarin.

Pria mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas itu dilaporkan oleh istrinya inisial LS (38 tahun) atas aksi bejad LA alias AL yang juga suaminya itu tega berbuat bejad terhadap anaknya yang tidak lain adalah anak kandungnya yang masih sekolah (16 thn) sampai hamil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH,SIK.MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terlapor oleh Polsek Pujud Polres Rohil.

"Telah diterima Laporan Polisi dan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata AKP Juliandi kepada awak media.

AKP Juliandi memaparkan, pada hari Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB saudari saksi yang berinisial RKY, yang merupakan adik kandung pelapor datang kerumah pelapor untuk menemui pelapor dan memberitahukan bahwa perut korban anak dari pelapor seperti orang hamil.

Merasa curiga, lalu saudari pelapor ini membeli alat test kehamilan / test pack,  kemudian pelapor dan saksi melakukan test kehamilan kepada korban menggunakan test pack yang dibeli oleh pelapor, dari hasil tes itu didapati hasil test pack tersebut garis dua / positif hamil 

Pelapor dan saksi kemudian melakukan interogasi kepada korban, korban pun mengakui bahwa yang menghamili korban tidak lain adalah ayah kandung korban, dan korban juga mengakui bahwa pertama kali terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar tahun 2017 dirumah mertua pelapor yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.

Terakhir kalinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat tanggal 10 Juli 2023 pukul 13.00 WIB dirumah pelapor di Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir, dimana korban mengakui setiap bulan pelaku melakukan persetubuhan terhadap diri korban. 

Atas kejadian itu pelapor melaporkan pelaku kepada kepihak Kepolisian Sektor Pujud, bersama saksi menyerahkan tersangka agar di proses secara hukum.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya, visum korban 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 helai bra warna putih, dan celana dalam wanita warna hijau.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Juliandi, SH. (man/rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

2

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

3

Dandim 0320/Dumai Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Seluas 150 Hektar di Tanjung Penyembal

4

Babinsa Bukit Nenas Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

5

Babinsa Sertu Mahyudin Ajak Warga Kelurahan Purnama Cegah Penyakit Mulut dan Kuku