KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Bupati Lampung Timur Terkait Korupsi di Ditjen P2KTrans
![KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Bupati Lampung Timur Terkait Korupsi di Ditjen P2KTrans KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Bupati Lampung Timur Terkait Korupsi di Ditjen P2KTrans](https://monitorriau.com/assets/berita/original/82354173669-img_20170227_181214.jpg?w=650&q=90)
JAKARTA (MR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang terhadap Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim. Dirinya hari ini memang diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan pemanggilan ulang tersebut lantaran kediaman politikus PKB itu kosong saat melayangkan surat pemanggilan. Tak hanya itu, mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Zuber Safawi, juga dijadwalkan ulang.
"Dua saksi untuk Charles Jones Mesang (Chusnunia Chalim dan Zuber Safawi) surat panggilan return karena rumah keduanya kosong," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Seperti diketahui, Charles Jones Mesang yang kini duduk di Komisi II DPR, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans di Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi 2014.
Ketika kasus tersebut bergulir, Charles duduk di Komisi IX DPR sekaligus anggota Badan Anggaran pada periode 2009-2014. Charles diduga menerima Rp9,75 miliar atau 6,5% dari total anggaran optimalisasi dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Politikus Golkar tersebut dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.*** (okezone)