MENU TUTUP

Riak Peledakan Tidak Kunjung Usai, PT. BPP Batu Ampar Diduga Langgar Berita Acara Yang Telah Disepakati

Rabu, 20 Desember 2023 | 15:28:47 WIB
Riak Peledakan Tidak Kunjung Usai, PT. BPP Batu Ampar Diduga Langgar Berita Acara Yang Telah Disepakati

Monitorriau.com - Gejolak persoalan yang ditimbulkan akibat Blasting yang dilakukan PT.BPP Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang menyebabkan kerusakan rumah warga hingga kini persoalan tersebut tidak kunjung usai.

Pasalnya melalui rapat resmi tentang penggantian kerusakan dampak blasting dan hal-hal dianggap perlu yang dilaksanakan pihak perusahaan PT.BPP Bersama Unsur Forkopimcam dan 4 Orang Masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Independen, menemukan kesepakatan yang sebilah pihak. Selasa (19-12-23) di Ruang Rapat PT.BPP

Merujuk kepada Berita Acara tentang kesepakatan antara PT.BPP dengan Masyarakat terdampak blasting. Senin (20-11-2) di Ruang Rapat Banggar DPRD Kab. Inhil

Terdapat 5 huruf kesepakatan. Berdasarakan Berita Acara tersebut. Diyakini, pihak perusahaan melanggar kesepakatan poin (B). 10 Hari setelah pengambilan data yaitu pada tanggal 10-12-23, pihak Pertama (Alexander F.H Roemokoy) akan melakukan publish angka terkait penggantian kerusakan yang akan diberikan kepada Masyarakat yang terdampak efek blasting desa Batu Ampar. (C). Pihak Pertama dan Kedua akan mencapai kesepakatan terkait penggantian kerusakan dalam waktu kurang dari 30 hari semenjak ditandatangani berita acara ini, baik berupa nominal angka atau perbaikan.

Salman selaku warga mengatakan, pihak perusahan lagi-lagi berdiri dengan sendirinya tanpa berpedoman dengan hasil kesepakatan yang dibuat dihadapan Lembaga Negara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir

“Api ini sudah mulai padam, pihak perusahaan kembali meniupkan angin. Kami dianggap mencari keuntungan dari membela hak kami dengan benar, sudah puluhan tahun mereka beroperasi mengeruk alam kami tidak dipersoalkan, silahkan keruk hanya saja tolong kini kami terkena dampak rumah kami hancur apa salah kami menuntut hak”ungkap Salman melalui panggilan WA

“kami dianggap remeh kami masyarakat kecil, tapi kali ini pihak perusahan telah memandang sebelah mata Lembaga Negara DPRD Kab. Inhil, karena berita acara yang dibuat didepan DPRD tidak dihargai. Padahal kesepakatan huruf C diusulkan oleh Direktur Utama Alexander. Setelah prosesnya kesepakatan yang dubuat dilanggar dan tidak berpedoman kepada Berita Acara”

Dikatan Salman, 12 hari melakukan pendataan masyarakat dan perusahaan telah menemukan kesepakatan dengan hasil dan data dilapangan, nyatanya dirapat itu data tersebut tidak digunakan

“Pihak perusahan tidak melakukan publish anggka kerugian seperti yang disepakati (Poin B Berita Acara) dan Pihak perushaan tidak ada menawarkan opsi ganti rugi atau perbaikan (poin C). beruntungnya kami mengabadikan setiap moment dengan perekaman video, baik dari awal mediasi masyarakat dan mediasi di DPRD serta rapat yang barusan terjadi. Sengaja dilakukan untuk bukti jika diperlukan kemudian hari.”jelas Salman

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Sertu Sareh Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bagan Besar

3

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

4

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

5

Danramil 02/BK Cek Kesiapan Lahan Untuk Ketahanan Pangan