Bawaslu Dumai Beserta Tim Berhasil Menertibkan 121 APK Yang Terpasang di Tempat Terlarang
![Bawaslu Dumai Beserta Tim Berhasil Menertibkan 121 APK Yang Terpasang di Tempat Terlarang Bawaslu Dumai Beserta Tim Berhasil Menertibkan 121 APK Yang Terpasang di Tempat Terlarang](https://monitorriau.com/assets/berita/original/86732990440-img-20240115-wa0075.jpg?w=650&q=90)
DUMAI (MR) - Bawaslu Kota Dumai menggelar apel dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat terlarang, pada Senin, 15 Januari 2024.
Apel dan penertiban ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri, S.H.I., M.E.Sy., dan dihadiri oleh Non Tik Pertamina Kapten Ahmad M., Sekretaris Bawaslu Kota Dumai, Idris Sardi, S.E., Kabid Ibum Sat Pol PP Aldi Lubis, Soss, anggota Satpol PP Kota Dumai, Panwascam se Kota Dumai, dan Polres Kota Dumai.
Dalam arahannya, Agustri menyampaikan bahwa penertiban APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang ini merupakan upaya Bawaslu Kota Dumai dalam menjaga netralitas pemilu serta menjalan amanat Undang-undang dan menegakkan Peraturan Pemilu. Apalagi, sudah banyak keluhan baik dari masyarakat, maupun instansi terkait tentang adanya spanduk yang dipasang di tempat yang dilarang. Misalnya saja dari PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) Dumai, PT. PLN Dumai, dan dari Lurah-lurah setempat.
"APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang dapat menimbulkan masalah dan tentu saja melanggar peraturan yang sudah ada," kata Agustri.
Agustri juga menyampaikan bahwa penertiban APK ini akan terus dilakukan secara rutin hingga masa kampanye berakhir.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK, dan jika ditemukan APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Agustri.
Setelah apel, tim penertiban APK langsung bergerak menyisir tiga kecamatan di Kota Dumai, yaitu Kecamatan Dumai Timur, Kecamatan Dumai Selatan, dan Kecamatan Dumai Kota.
Di Kecamatan Dumai Timur, tim berhasil menertibkan 29 buah APK. Di Kecamatan Dumai Selatan, tim berhasil menertibkan 70 buah APK. Dan di Kecamatan Dumai Kota, tim berhasil menertibkan 22 buah APK.
Secara keseluruhan, tim penertiban APK berhasil menertibkan 121 buah APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang.
Dengan terlaksananya apel dan penertiban APK ini, diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.