MENU TUTUP

Cair..!! Pemko Dumai Segera Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Selasa, 04 Juni 2024 | 16:49:38 WIB
Cair..!! Pemko Dumai Segera Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK Foto: Ilustrasi

DUMAI (MR) - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai akan segera mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2024 ini.

Sebagai informasi, Pemko telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 21 miliar lebih untuk membayar gaji ke-13 yang menyasar kepada 3738 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Sri Destuti mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemko Dumai akan dicairkan pada tanggal 5 Juni 2024.

"Pembayaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pejabat Negara seperti Wali Kota dan Anggota Dewan, serta PPPK sesuai dengan 
Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke-13 dan PMK nomor 15 tahun 2024. Insyaallah akan dibayarkan pada tanggal 5 juni 2024," ungkapnya.

Dijelaskan Sri Destuti, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Selain itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

"Untuk Kota Dumai sendiri, rincian pembayaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.

(Sumber: Diskominfotiksan)

(ES)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78