Kantor DPRD Inhil Didatangi Puluhan Tenaga Honorer
![Kantor DPRD Inhil Didatangi Puluhan Tenaga Honorer Kantor DPRD Inhil Didatangi Puluhan Tenaga Honorer](https://monitorriau.com/assets/berita/original/68603568477-img_20170310_144842_1489143008835.jpg?w=650&q=90)
TEMBILAHAN (MR) - Puluhan massa berstatus tenaga honorer tiba-tiba mendatangi kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum'at (10/3/2017).
Para honorer yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Kabupaten Inhil itu bertujuan meminta dukungan penuh dan mengakui keberadaannya yang mengharapkan rencana Revisi UU ASN berlanjut.
Saat itu, massa ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhil Dani M Nursalam dan sejumlah Ketua Komisi yang ada.
Ketua DPD KN-ASN Inhil, Hendriyan mengatakan, tujuannya ke perwakilan rakyat itu bermaksud untuk meminta kepada DPRD Inhil agar segera menyurati Pemkab Inhil untuk mendukung proses pengesahan Revisi UU ASN. Kemudian memberikan dukungan secara politik atau kelembagaan baik vertikal maupun horizontal terhadap proses pengesahan Revisi tersebut.
Selanjutnya, DPRD juga diminta melayangkan surat kepada Pemkab Inhil untuk tidak ada pemutusan hubungan kerja kepada tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak dalam proses Revisi UU ASN yang sedang berjalan.
"Terakhir, kami juga meminta izin agar seluruh dokumentasi dalam audensi ini maupun seluruh kegiatan yang ada untuk dipublikasikan dalam melaksanakan sosialisasi oleh DPD KN-ASN Inhil," ujarnya.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Inhil Dani M Nursalam saat menanggapi menyatakan cukup sulit untuk disempurnakan. Pasalnya, rencana Revisi UU ASN itu adalah kebijakan pemerintah pusat.
"Yang jelas, kami dari DPRD Inhil secara langsung akan menyampaikan kepada penerintah pusat melalui Komisi II DPR RI. Sebab kalau menyurati Pemkab Inhil sama saja tidak, karena posisi Bupati juga hanya sebatas penyelenggara daerah dan hanya bisa menunggu," sebut Dani.
Selanjutnya, menyangkut adanya pemutusan hubungan kerja kepada tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak. Politisi Partai PKB ini akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan BKD Inhil untuk memintakan klarifikasinya.
"Pada intinya, pasal 131 A Revisi UU ASN itu memang menguntungkan bagi tenaga honorer dan pasti kami teruskan ke Komisi terkait DPR RI," tandasnya.***(mir)