MENU TUTUP

Kades se-Rohul Desak Mendagri Segera Aktifkan Status Bupati Suparman

Jumat, 14 April 2017 | 15:07:15 WIB
Kades se-Rohul Desak Mendagri Segera Aktifkan Status Bupati Suparman Kades Lubuk Bendahara, Yusro Fadli

PASIRPENGARAIAN (MR) - Tak Kunjung diaktifkanya Suparman sebagai Bupati Rohul, Membuat Kepala Desa Se- Kabupaten Rokan Hulu resah. Mereka mendesak Mendagri melalui Gubernur Riau untuk segera mengaktifkan kembali Suparman, sebagai Bupati Rohul Aktif.

Hal ini disampaikan kepala Desa se-Rokan hulu, usai Rapat Kerja Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa se-Riau, di Hotel Mutiara Mardeka Pekanbaru, Kamis (13/5/2017). Bahkan, Seluruh Kepala Desa Se-Rohul, berencana Membuat Petisi, mempertanyakan Sikap Mendagri yang seolah-olah mengabaikan ketentuan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Salah seorang Kepala Desa Lubuk Bendahara, Yusro Fadli mengatakan, pengadilan Tipikor Pekanbaru pada tanggal 23 Februari 2017 jelas sudah menjatuhkan vonis bebas, atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Suparman tak melakukan tindak pidana korupsi.

Jika mengacu pada Ketentuan Undang-undang No 23 khusunya Pasal 84 ayat 1 dan 2, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, setelah melalui proses peradilan, ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan.

Berdasarkan Ketentuan Undang-undang tersebut, Seharusnya saat ini Suparman sudah aktif kembali sebagai Bupati Rohul, akan tetapi, pada kenyataanya, mendagri tak kunjung mengaktifkan kembali suparman ke jabatanya.

“Jadi kita ingin pertanyakan apa dasar Hukum yang dijadikan mendagri untuk tidak mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rohul, apakah ada hukum tertinggi dibandingkan undang-undang,” serunya.

Yusro Fadli mengaku kecewa dengan pemerintah provinsi riau dan juga mendagri dalam proses pengaktifan kembali suparman sebagai bupati rohul. Karena sudah 37 hari pasca putusan, Mendagri tidak mampu menjalankan amanat undang-undang.

Untuk itu, katanya, Sebagai Bentuk Kongkret desakan kepada desa se rohul Pada mendagri untuk mengaktifkan kembali suparman sebagai bupati Rohul , Yusron Fadli bersama kepala desa lain akan membuat petisi yang ditandangani seluruh kades se-Rohul. Petisi kepala desa se-rohul tersebut nantinya akan dikirim langsung ke Mendagri dan Juga Komisi II DPR-RI sebagai mitra menteri dalam negeri.

Yusro Fadli berharap, dengan adanya desakan dari kepalada desa se-Rohul ini, mendagri bisa menjelaskan secara Kongkret apa yang menjadi alasan hukum mendagri, sehingga mengabaikan ketentuan undang-undang. Dia juga berharap komisi II DPR RI sebagai mitra Kemendagri, dapat memamggil mendagri untuk mempertanyakan alasan pembangkangan mendagri terhadap UU 23 Pasal 84 ayat 1 dan 2.

“Kita harapkan dengan desakan ini suparman dapat aktif sebagai Bupati Rohul sehingga membuat sistem pemerintahan di Rohul menjadi lengkap serta bisa mempercepat pembangunan disegala bidang,” pungkasnya.(FT10/rty)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

2

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

3

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

4

Sertu Sareh Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bagan Besar

5

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses