Menentukan Lebaran Idul Fitri, Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Hari Ini
“Setelah solat Magrib, dilaksanakan sidang isbat yang dilakukan secara tertutup, seperti tahun lalu,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2016) lalu.
Proses penentuan awal Syawal menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Hal itu sebagaimana diatur di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Menurut Menag, fatwa itu juga mengatur kewajiban Kemenag untuk berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait sebelum menentukan ketiganya.
"Selama ini, pemerintah Indonesia mengkuti fatwa MUI yang lahir tahun 2004. Di situ dinyatakan bahwa pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan dengan dua metode, yaitu hisab dan rukyat. Dua-duanya digunakan," kata dia.
Ia menambahkan, Kemenag juga telah menyiapkan petugas untuk memantau hilal di beberapa titik. Para petugas itu merupakan petugas yang telah terbiasa memantau hilal selama ini.
Adapun, untuk penentuan awal Syawal berdasarkan hitungan hisab, posisi hilal awal Syawal berada di bawah ufuk.
"Mereka juga disumpah kesaksiannya, apakah melihat atau tidak melihat hilal,” ujar Lukman. (kompas.com)