MENU TUTUP
DPRD Siak Dukung Ketegasan KLHK Tentang Kawasan Gambut

Indra: Penguasaan Kawasan Gambut oleh Pemodal Sangat Merugikan

Kamis, 16 November 2017 | 12:35:10 WIB
Indra: Penguasaan Kawasan Gambut oleh Pemodal Sangat Merugikan ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE
SIAK (MR) - DPRD Siak sangat mendukung ketegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menegakkan peraturan gambut baru Indonesia. Pasalnya untuk Kabupaten Siak sendiri, pengelolaan dan penguasaan atas areal gambut oleh pemodal, lebih banyak merugikan daripada menguntungkannya. 
 
Kata  ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE, satu contoh kasus tentang perusahaan PT RAPP, yang memang akan menyerap tenaga kerja. Tapi bandingkan saja dengan kerugian yang diderita akibat pengelolaan lahan gambut oleh RAPP.  Mulai kerusakan ekosistem, terkendalanya proses pembangunan hingga sengketa lahan atau tapal batas dengan masyarakat. 
 
"Kita kerap kesulitan membangun akses jalan, gedung Sekolah dan lain-lain karena lahan yang akan kita bangun berada dalam izin pengelolaan pemodal. Padahal di wilayah tersebut masyarakat kita bermukim.  Bahkan ada sebuah Kampung yang tidak memiliki gedung Sekolah karena kondisi tersebut dan terpaksa anak-anak dari Kampung tersebut kita fasilitasi Sekolah ke luar Kampung dengan penyediaan alat transportasi bis," ungkap ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE, ditemui usai Sidang Paripurna, kemarin (15/11) di DPRD Siak.
 
Tidak itu saja. "derita" Siak yang diakibatkan ulah semena-mena pengelolaan lahan oleh pemodal, juga bencana banjir dan gagal panen petani padi. 
 
"Kita mendapat pengakuan dari petani padi di Teluk Lanus. Mereka mengaku sudah beberapa musim gagal panen akibat banjir. Dan konon banjir tersebut akibat aliran kanal PT RAPP yang bermuara ke lahan pertanian masyarakat. Untuk membuktikannya, dalam waktu dekat kita DPRD Siak akan turun lokasi bersama OPD terkait," tandas wakil ketua Asosiasi DPRD Indonesia (ADKASI) Rayon Sumatera ini.
 
Untuk diketahui, PT RAPP teroaksa harus kehilangan dasar hukum untuk kegiatan operasional di lapangan setelah Keputusan berbasis hukum diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Siti Nurbaya Bakar dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Bambang Hendroyono (6 Oktober 2017) mengingat bahwa selama periode bulan tertentu, APRIL telah menunjukkan keengganan yang terus-menerus untuk mematuhi peraturan gambut baru tersebut.
 
RAPP sendiri adalah sebuah perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara yang berlokasi di Kota Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan induk perusahaan APRIL berbasis di Singapura. Dengan adanya keputusan tersebut, APRIL kehilangan basis hukum untuk operasi. (Sgk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT. PERTAMINA PATRA NIAGA Bersama MALAYA R & D Lakukan Penanaman Mangrove dan Pengendalian Sampah di Daerah Aliran Sungai Dumai

2

Laudia Cinta Bella, Jahit Indahnya Masa Depan Lewat Vokasi PHR

3

HANI 2024 dan Deklarasi Indonesia Bersinar, BNN RI Musnah BB Narkoba

4

Sosialisasi Cegah PMK, Serda Iwan Sahputra Temui Masyarakat

5

Teduh FC Gelar Turnamen Futsal 3 Kategori Sekaligus