MENU TUTUP

Waduh...!!! PT. Pertamina RU II Dumai Jual Nama Presiden demi Legalkan Galian C

Rabu, 03 Agustus 2016 | 00:49:03 WIB
Waduh...!!! PT. Pertamina RU II Dumai Jual Nama Presiden demi Legalkan Galian C

Monitorriau.com, Dumai - PT. Pertamina RU II Dumai menjual nama presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk melegalkan kegiatan penambangan galian C (tanah timbun) penimbunan lahan yang berada di dalam kilang Pertamina RU II Dumai untuk pembangunan tangki timbun penampungan cok.

Dimana kegialan galian C yang dilakukan di Kelurahan Pelibtung, Kecamatan Medang Kampai yang sudah sepakan belakangan mereka lakukan meski tanpa memengantongi izin galian C dari Balai Karantina Provinsi Riau sebagai pihak yang ditunjuk pemberi izin kegiatan reklamasi galian C.

Meski sadar izin galian C yang sudah mulai Februari lalu mereka ajukan tidak akan keluar karena masalah RTRW Riau, hal tersebut ternyata tidak mengurungkan niat mereka untuk melakukan reklamsi dan mengangkut tanah galian menggunakan jasa pihak ke tiga dengan nilai proyek mencapai Rp 20 Miliar.

Untuk diketahui selama ini pembangunan Dumai terhambat karena masalah RTRW yang belum jelas dan menyebabkan beberapa Gubetnur Riau harus berurusan dengan hukum karena masalah RTRW ternyata tidak membuat Pertamina gentar untuk mengehentikan kegiatan mwrwka dengan alasan demi kepentingan nasional dan berlindung dengan perintah presiden.

Bahkan manager harian RU II Dumai Seno kepada awak media sesumbar dengan mengatakan akan mempermasalahkan semuabgalian C yang tidak memiliki izin di Kota Dumai. " Jika itu memang dipermasalahkan, saya akan masalahkan seluruh galian C di Dumai yang tidak memiliki izin," ujar Seno.

Penambangan galian C  Pertamina RU II yang berada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai diakui pejabat coom dan realtion PT Pertamina RU II Dumai Tjahyo Nikho Indrawan kepada awak media tidak memiliki izin dari Pemerintah provinsi dengan kata lain berlangsung secara ilegal.

"Kita memang belum mengantongi izin resmi namun kita terus berkomunikasi dengan pihak Provinsi untu melakukan galian C ini," ujar Nikho.

Nikho mengakui belum mengantongi izin namun audah menguruanya dan mengajukan permohonan sejak Februari 2016 lalu namun pihak Provinsi belum mengeluarkan izin karena memang aturan galian C belum ada.

Dijelaskannya, kegiatan galian C tersebut sudah dilkaukan sejak awal pekan kedua bulan Juli 2016 namun sempat terhentai karena ada masalah sengketa tanah yang terjadi karena ada 3 pihak lain yang mengklaim tanah tersebut milik mereka dan perkaranya sudah betada diranah hukum.

Sementara itu, Kepala BPTPM Dumai, Hendri Sandra mengatakan sesuai dengan peraturan pemerintah (Perpu) pengganti undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintah daerah . Pasalnya pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang dilampiran no.23/2014 atas pembagian urusan pemerintah kunkuren antara pemerintah pusat dan provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Dalam aturannya disebutkan bahwa Bupati dan Walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan karena kewenangan itu hanya dimiliki Gubernur dan Pemerintah Pusat.

Didalam aturan ketentuan pidana UU no32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup diatur dalam bab XV tentang ketentuan pidana . Dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pembangunan dan izin usaha penambangan (IUP) dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

 

sumber: xnewss.com

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

2

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

3

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

4

Sertu Sareh Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bagan Besar

5

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses