MENU TUTUP

Mantap...!!! Budi Waseso Pastikan Haris Azhar Tak Bakal Jadi Tersangka

Selasa, 09 Agustus 2016 | 11:12:34 WIB
Mantap...!!! Budi Waseso Pastikan Haris Azhar Tak Bakal Jadi Tersangka Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso dalam paparannya dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pimpinan fraksi DPR di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, 4 Maret 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

JAKARTA (MR) - Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso memastikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tak bakal jadi tersangka. Menurut dia, laporan BNN terhadap Haris di kepolisian hanya untuk melancarkan penggalian informasi seputar testimoninya tentang gembong narkotik Freddy Budiman.

“Ini nanti kalau tidak ada bukti, Haris pasti tersangka, jangan asumsi. Pemahaman hukum jangan dengan emosional,” ujar Budi Waseso kepada Tempo di kantornya, Jumat, 5 Agustus 2016. Kalau polisi sudah menyelidiki dan tak ditemukan cukup alat bukti, kata Waseso, Haris harus bertanggung jawab.

Caranya, menurut dia, Haris harus mempublikasikan bahwa info yang disebar saat Freddy dieksekusi mati pada Jumat dinihari, 29 Juli 2016, itu tidak benar. “Sehingga opini di masyarakat hilang,” ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu.

Waseso menegaskan pelaporan Haris semata-mata agar kepolisian berwenang menelusuri informasi tersebut. Jika tidak ada laporan, kata dia, polisi tidak bisa bertindak. “Laporan polisi itu sebagai dasar untuk memanggil saudara Haris. Ini kan untuk legalisasi proses.” Dia khawatir kalau tidak melalui prosedur yang resmi Haris bisa menolak panggilan tersebut.

Sebelumnya, Haris membeberkan pengakuan Freddy yang didapatnya saat bertemu di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Testimoni itu ia beri judul “Cerita Busuk Seorang Bandit” dan diunggah di akun Facebook resmi Kontras pada 28 Juli 2016.

Tulisan itu muncul tak lama setelah eksekusi Freddy dan tiga terpidana mati kasus narkotik lainnya. Cerita tersebut kemudian menyebar dengan cepat. Dalam tulisan itu, disebutkan BNN, TNI, dan Polri terlibat dalam bisnis narkotik Freddy. BNN, TNI, dan Polri lantas melaporkan Haris ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Haris juga dinilai telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksin Elektronik.

 

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Besok Radja Langit Cup U-9 dan U-11 Digelar, 27 Tim Siap Berlaga

2

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

3

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

4

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

5

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi