MENU TUTUP

KPU Pelalawan Tetapkan Bacaleg Dalam Daftar Calon Sementara

Ahad, 12 Agustus 2018 | 12:15:31 WIB
KPU Pelalawan Tetapkan Bacaleg Dalam Daftar Calon Sementara
PANGKALANKERINCI (MR) - Sebanyak 412 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasar verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan. 
 
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno. Rapat penyusunan dan otentifikasi Daftar Calon Sememtara (DCS) legislatif untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 dilaksanakan di Kantor KPU Pelalawan.
 
"Ada 33 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 445 Bacaleg yang didaftarkan oleh 15 Parpol," sebut Ketua KPU Pelalawan, Asmadi, Sabtu (11/2018) malam.
 
Lanjutnya, sedangkan Bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 412 orang. KPU mengundang seluruh (LO) atau penghubung Partai Politik (Parpol) untuk menyerahkan hasil rapat pleno penetapan DCS.
 
Bacaleg yang TMS, kata Asmadi, disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan setelah dilakukannya verifikasi berkas oleh KPU.
 
"Dokumen yang paling menonjol tidak dilengkapi oleh Bacaleg adalah legalisir ijazah serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau (SKCK)," bebernya.
 
Asmadi menegaskan, Bacaleg yang tidak memenuhi syarat maka secara otomatis akan dihilangkan dari daftar nomor urut setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
 
"Caleg yang dibawahnya otomatis naik ke nomor urut TMS. Bisa saja nomor urut usulan partai akan beda dengan yang ditetapkan karena TMS ini," pungkasnya

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah