MENU TUTUP

Wahyudi: Pers Sebaiknya Investigasi Dugaan Dana Bansos Bengkalis

Senin, 10 September 2018 | 20:55:25 WIB
Wahyudi: Pers Sebaiknya Investigasi Dugaan Dana Bansos Bengkalis
MONITORRIAU.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H. berharap, pemberitaan sengketa pers antara: Bupati Bengkalis dan Pemred Harian Berantas.co.id yang tengah sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak bergeser dari masalah pokok. Yakni, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis. 
 
"Yang menjadi masalah dasar 'kan dugaan korupsi. Ya, itu yang seharusnya diinvestigasi lebih dalam," kata Wahyudi menjawab www.pjcnews.com di sela-sela kunjungannya ke Kampus Universitas Andalas (UNAND), Padang, Sabtu (8/9) pagi.
 
"Yang paling penting wartawan jangan sampai takut memberitakan dugaan kasus korupsi Bansos Bengkalis. Tetapi, pemberitaan jangan sampai melanggar kode etik. Berita harus berimbang. Taati Asas Praduga tak Bersalah," tegas Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC).
 
Menurut Wahyudi, kasus yang menempatkan Toro selaku pemimpin redaksi Harian Berantas.co.id sebagai terdakwa pencemaran nama baik (sesuai UU ITE) Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, mesti dicermati lebih serius. "Jangan sampai pers ikut larut dalam trik yang bertendensi membungkam kemerdekaan wartawan untuk memberitakan kasus korupsi," katanya.
 
Wahyudi menyebut, upaya pemberitaan dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis yang dahulu berulang-ulang diberitakan Harian Berantas.co.id seyogyanya direspon secara positif oleh penegak hukum, karena katanya pemerintah sudah dirugikan ratusan miliar rupiah.
 
"Apatisme penegak hukum atas pemberitaan dimana Bupati Bengkalis diduga terlibat kasus korupsi terkesan mencerminkan ketidakadilan upaya penegakan supremasi hukum. Anehnya, justru Toro yang dijadikan tersangka pencemaran nama baik Bupati Bengkalis. Kini Toro malah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas Wahyudi.
 
Menurut prediksi Wahyudi, tidak lepas dari peran saksi ahli yang digunakan Polda Riau untuk 'menjerat' Toro. 
 
"Yang kita sayangkan adalah pengabaian terhadap rekomendasi Dewan Pers yang meminta sengketa pers ini diselesaikan di luar jalur hukum. Itu artinya, penyidik mengesampingkan rekomendasi Dewan Pers. Jaksa sebagai penuntut juga demikian," kata Wahyudi tegas. 
 
Terlepas dari pro kontra tersebut Wahyudi meminta, agar pers tetap tampil profesional dan konstitusional memihaki kebenaran. "Persidangan kasus ini harus terus dikawal agar tidak terpengaruh pihak-pihak yang ingin membungkam kemerdekaan pers," katanya. 
 
Menanggapi aksi turun ke jalan berupa demonstrasi yang dilakukan dari pihak yang bersimpati terhadap kasus Toro, Wahyudi menyebut tindakan ini sah-sah saja sepanjang tujuannya sebagai bagian pressure (tekanan) kepada pihak-pihak yang sengaja membungkam kemerdekaan wartawan. 
 
"Esensi dasar dari UU Pers justru memberi kewenangan penuh terhadap wartawan untuk memberitakan kebenaran. Tidak satu pihak pun yang dibenarkan menghambat dan mempersulit wartawan untuk menyajikan informasi kebenaran kepada publik," pungkas Wahyudi.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78