Pekerja PT CNCEC Melapor ke Disnakertrans Dumai, Prihal Upah Lembur Tak Dibayar


Dibaca: 9786 kali 
Rabu, 31 Agustus 2016 - 23:41:48 WIB
Pekerja PT CNCEC Melapor ke Disnakertrans Dumai, Prihal Upah Lembur Tak Dibayar Perwakilan Pekerja PT CNCEC melapor Ke Disnaker Dumai

DUMAI (MR) - Ternyata masih ada saja perusahaan yang berani melanggar ketentuan yang berlaku di Dumai. Buktinya masih ada perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai tak membayar upah lembur yang merupakan hak normative pekerja.

Hal ini terungkap ketika perwakilan pekerja di PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) yang merupakan sub kon PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai pada Rabu (31/8).

Kedatangan mereka yakni melaporkan managemen PT CNCEC tak membayar upah lembur bagi sekitar dua ratusan lebih pekerja di perusahaan tersebut.

“Kami sekitar dua ratusan orang bekerja lebih dari 40 jam per minggu, bahkan satu orang mencapai 230 jam per bulan. Hari libur nasional maupun hari besar keagamaan kami tetap bekerja, tapi upah lembur tak pernah dibayar,” kata Togutua Silitonga didampingi Jumaner kepada wartawan usai membuat laporan tertulis kepada Disnakertrans Kota Dumai, Rabu (31/8).

Menurut Togutua, kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak (PT CNCEC dan pekerja) ditulis dengan bahasa China dan Indonesia. Pada hal, sesuai ketentuan, kontrak kerja wajib ditulis dalam bahasa inggris dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH membenarkan bahwa perwakilan PT CNCEC Lubuk Gaung telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.

“Mereka membuat laporan mewakili sekitar dua ratusan lebih pekerja PT CNCEC. Intinya dari laporan itu, perusahaan asal China tersebut tak membayar hak normative pekerja yaitu upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fadhly, Rabu (31/8) siang.

Menurut Fadhly, setiap laporan yang masuk tetap akan diproses. Begitu juga laporan yang disampaikan pekerja PT CNCEC tetap akan ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak, dalam hal ini pekerja dan managemen PT CNCEC.

“Surat panggilan segera dibuat dan dikirim kepada para pihak. Kita jadwalkan Selasa (6/9) para pihak kita mintai keterangan,” tegas Fadhly.

Sesuai Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai  waktu kerja (normal) sebanyak 2 pola, yakni : 7 (tujuh) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan. Kemudian 8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya : 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.

Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja normal (biasanya disebut waktu kerja lembur (WKL), maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.*** (frc)