AJI Pekanbaru Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis


Dibaca: 2426 kali 
Ahad, 27 Januari 2019 - 18:21:13 WIB
AJI Pekanbaru Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis Jurnalis di Pekanbaru gelar aksi solidaritas mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi terhadap otak pembunuh jurnalis di Bali.
PEKANBARU (MR) - Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup tindak pidana pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, kembali disuarakan. Kali ini desakan tersebut disuarakan oleh para jurnalis yang ada di Kota Pekanbaru.
 
Desakan itu disampaikan dalam sebuah aksi solidaritas yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, di Tugu Zapin Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (27/1/2019) pagi. Selain wartawan, kegiatan ini juga didukung oleh warga Pekanbaru yang memadati area car free day (CFD) itu.
 
Dalam aksinya, peserta aksi membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan agar Presiden  Jokowi mencabut remisi terhadap otak pembunuh jurnalis. Selain itu, juga terdapat spanduk dukungan yang ditandatangani para awak media dan warga Pekanbaru.
 
"Aksi ini diinisiasi AJI Pekanbaru. Tapi kami mengajak seluruh jurnalis di Pekanbaru untuk ikut dalam aksi ini," ujar Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus, di sela-sela kegiatan.
 
Susrama merupakan otak di balik pembunuhan wartawan Radar Bali, Prabangsa, pada tahun 2009 lalu. Prabangsa sempat membuat berita tentang dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Taman Kanak-Kanak bertaraf internasional di Bangli, Bali. Saat itu, Susrama merupakan kepala proyek tersebut. Berita tersebut terbit pada tanggal 3, 8, dan 9 Desember 2008.
 
Berdasarkan proses pengadilan, diketahui bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Susrama memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.
 
Setelah itu, Prabangsa dipukuli sejumlah anak buah Susrama dan dibuang ke laut. Mayatnya baru ditemukan lima hari setelah kejadian dalam keadaan mengapung di Teluk Bungsil, Bali.
 
Pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar mengetok vonis untuk Susrama. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Susrama karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.  Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Susrama dihukum mati.
 
Susrama kemudian mengajukan banding hingga kasasi. Namun pada 24 September 2010, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan.
 
Sepuluh tahun pasca kejadian, kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Presiden Jokowi memberikan remisi perubahan masa hukuman kepada Nyoman Susrama. Remisi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.
 
Dalam keppres itu, Jokowi memberikan remisi pada 115 orang, salah satunya remisi kepada I Nyoman Susrama.
 
Putusan ini yang kemudian menjadi pertanyaan publik. Seperti yang disampaikan Syahnan Rangkuti, salah seorang jurnalis senior di Bumi Lancang Kuning.
 
"Untuk orang seperti dia, otak pelaku pembunuhan jurnalis, remisi ini tidak pantas. Apalagi dia tidak pernah mengakui dan merasa bersalah," tegas Syahnan.
 
Karena itu, Syahnan meminta agar Presiden Jokowi segera mencabut kembali remisi terhadap Susrama tersebut.
 
"Kita minta Presiden Jokowi untuk segera mencabut pemberian remisi tersebut," katanya.