DUMAI (MR) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menyurati Walikota Dumai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian terkait kasus ES.
Surat dengan tanggal (21/1/2019) dan bernomor R-257/KASN/1/2019 ini merupakan tindak lanjut soal kasus yang menjerat ES yang merupakan ASN.
ES yang juga kepala sekolah negeri dan ASN ini diduga melakukan pelanggaran netralitas terkait pemilu tahun 2019 ini.
Ia diduga membagikan Bahan Kampanye (BK) berupa kalender dari salah satu caleg DPRD Kota Dumai nomor urut 5 dalam acara sosialisasi bersama komite sekolah yang ia pimpin.
Perbuatan yang dilakukan ES berpotensi melanggar pasal 4 huruf b dan d peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan pasal 12 angka 6 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Agustri sebagai Kordiv Penindakan Bawaslu Dumai membenarkan hal ini, ia juga mengatakan KASN meminta kepada walikota Dumai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk membentuk tim pemeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada ES jika terbukti.
"Memang benar ada dugaan ketidak netralan ASN yang terjadi untuk kesekian kalinya dan KASN sudah menyurati walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian terkait sanksi,"katanya.
Zulfan selaku komisioner Bawaslu yang didampingi Supratman sangat menyayangkan hal ini terjadi apa tak lagi yang melakukanya pelanggaran ini adalah ASN.
"Kami sangat menyayangi hal ini terjadi kembali, seharusnya ASN sudah tahu kalau hal seperti ini berpotensi melanggar hukum tapi entah mengapa masih saja ada yang melakukannya," kata Zulfan.
Sebelumnya, kasus ASN yang melakukan pelanggaran netralitas kampanye sudah pernah ditangani oleh bawaslu Dumai.
SM yang diduga memposting salah satu caleg di akun facebooknya sudah ditindak dan sekarang pelanggaran netralitas ASN kembali terjadi yang menjerat ES.
Penulis: Didin Marichan