Agenda Pembacaan Dakwaan Terhadap SW, Caleg Dapil Dua Dumai Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye


Dibaca: 2541 kali 
Selasa, 26 Februari 2019 - 17:13:29 WIB
Agenda Pembacaan Dakwaan Terhadap SW, Caleg Dapil Dua Dumai Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

DUMAI (MR) - Pengadilan Negeri (PN) Dumai , Selasa (26/2/2019), menggelar sidang dakwaan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Caleg Dapil dua berinisial SW.

SW diduga melakukan pelanggaran Pidana pemilu pasal 493 UU No 7 Tahun 2017 Jo 280 ayat (2) Huruf f tentang mengikut sertakan ASN dalam kegiatan kampanye.

Dari keterangan yang didapat oleh monitorriau, SW melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan sunnat massal.

Pada awalnya panwaslu kecamatan Medang Kampai ditelfon oleh petugas kampanye caleg tersebut, bahwa mereka tidak akan mengikut sertakan ASN, tapi saat hari pelaksanaan kampanye, PKD dan panwascam Medang Kampai menemukan adanya ASN yang masih ikut dan aktif dalam kegiatan kampanye tersebut.

Setelah menemukan kejadian tersebut, panwascam Medang Kampai masih tetap melakukan pencegahan, namun mereka masih tetap mengabaikan pencegahan tersebut, sehingga panwascam Medang Kampai menuangakan temuan ini dalam Form A pengawasan dan dilanjutkan ke Bawaslu Kota Dumai.

Sesuai prosedur dalam perbawaslu no 7 tahun 2018 dan perbawaslu no 31 tahun 2018, temuan ini dilanjutakn oleh Bawaslu dalam pembahasan sentra Gakkumdu Kota Dumai. Unsur yang tergabung dalam sentra Gakkumdu pun menyepakati adanya dugaan pidana pemilu kampanye yang mengikutsertakan ASN dan diduga melanggar pasal 493 UU no 7 tahun 2017 Jo 280 ayat (2) Huruf F.

Agustri selaku Kordiv Penindakan Bawaslu Dumai mengatakan sidang yang digelar oleh PN Kota Dumai pada hari ini tidak ada eksepsi dan beragendakan pembacaan dakwaan dan sidang ini akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli.

"Agenda pertama di PN hari ini yaitu, membaca Dakwaan dan besok akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi," katanya.

Zulfan selaku komisioner Bawaslu Dumai bersama Supratman menyayangkan kejadian ini berlaku, seharusnya caleg yang ada harus mengerti bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan suatu kesalahan.

Apalagi bahwa tim kampanye tersebut sempat mengatakan bahwa mereka tidak akan mengikutsertakan ASN namun  yang terjadi malah sebaliknya.

"Kita amat menyayangkan kejadian ini terjadi apalagi tim kampanye dari caleg tersebut bahkan sempat mengatakan bahwa tidak akan mengikutsertakan ASN  namun nyatanya tidak," Ujar Zulfan.


Penulis: Didin Marichan