Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Tembilahan


Dibaca: 5625 kali 
Kamis, 28 Februari 2019 - 20:44:16 WIB
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Tembilahan

TEMBILAHAN (MR) - Polisi menceritakan kronologis kasus perkelahian yang menewaskan Gustian Nanda (17) pemuda warga, Jalan Kayu Jati Gg Jati VI Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, Pada Jumat tanggal 15 Februari 2019 dari sejak jam 22.00 WIB tersangka ZKH bersama-sama 4 orang lainya, duduk berkumpul sambil minum minuman keras jenis tuak didepan sebuah ruko di Jalan Guru Hasan, Tembilahan.

Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, karena pengaruh minuman keras terjadi aksi perkelahian antara teman korban dan teman pelaku. 

"Saat itu tersangka merasa korban membela Saksi Rendi tiba-tiba langsung memukul korban sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, bersamaan dengan itu, saksi Rendi melarikan diri dan dikejar saksi Acin dan juga saksi eko, sehingga meninggalkan korban dan pelaku di TKP," jelasnya, saat press release di Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada Tembilahan, Kamis (28/2/2019).

Dikarenakan korban terus melakukan perlawanan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka mencabut pisau di pinggangnya dan langsung menikah perut korban sebanyak 1 kali tusukan. 

Setelah itu tersangka langsung kembali menyimpan pisaunya di pinggang dan perkelahian dilanjutkan dengan tangan kosong, namun melihat korban terus melawan, tersangka kembali mencabut pisaunya dan langsung menusuk bagian sebelah kiri dada korban.

"Setelah ditusukan korban juga masih melawan walaupun terlihat lemah sehingga tubuhnya tersandar di tubuh pelaku dan perkelahian tersebut masih berlangsung dalam jarak dekat dan kembali tersangka menusuk pisaunya kebagian dada kanan korban yang selanjutnya langsung membuat korban terjatuh tersungkur dalam posisi miring ditengah jalan," sebutnya.

Melihat korban jatuh tersungkur, tersangka langsung pergi mencari temannya yaitu Acin, setelah bertemu dengan acin di Simpang Empat Jalan Kartini, tersangka langsung memberitahu saksi Acin perihal tindakannya menganiaya korban, lalu bersama Acin dan saksi eko tersangka pun mendatangi TKP dan sesampainya di TKP mereka sudah melihat korban tidak bergerak lagi (meninggal dunia). 

Selanjutnya tersangka bersama teman-temannya membawa korban ke RSUD Puri Husada tembilahan dan di rumah sakit korban langsung ditangani medis namun saat itu pihak medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia sebelum sampai kerumah sakit. 

"Atas aksinya tersangka di jerat dengan Pasal 338 JO 354 ayat 2 KUHP ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," tandasnya.***(mir)