Lagi Jalan Kaki, Pengedar Pil Extacy Dicokok Polisi


Dibaca: 3307 kali 
Selasa, 12 Maret 2019 - 13:00:53 WIB
Lagi Jalan Kaki, Pengedar Pil Extacy Dicokok Polisi Tersangka dan barang bukti
BAGANSIAPIAPI (MR) - Satuan Narkoba Polres Rohil kembali berhasil menangkap SY (49) pengedar narkotika jelis pil extacy Barang Bukti (BB), Ahad (10/3) di Bagansiapiapi.
 
Warga Jalan Kenanga Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini di tangkap saat berjalan kaki di pinggir jalan Bintang Ganh Teguh Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sekira pukul 23.00 WIB.
 
Bersama barang bukti 5 butir Narkotika yang diduga jenis Extacy bergambar lumba-lumba,serta 1 Unit HP Merk Nokia warna biru dan uang Rp.560 ribu.
 
Demikian diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Selasa (12/3).
 
"Ya,Kemaren kita berhasil menangkap tersangka narkoba jenis extacy dengan tersangka SY beserta barang bukti 5 butir pil extacy warna hijau bergambar lumba-lumba,uang Rp.560 ribu yang di duga hasil penjualan serta 1 unit HP yang di gunakan untuk transaksi," terangnya.
 
Sementara kronologis penangkapan tersangka Sy katanya lagi terjadi pada,hari Ahad (10/3), sekira Jam 21.00 Wib, setelah anggota tim opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di pinggir Jalan Bintang Gang Teguh Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Rohil sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis extacy.
 
Lalu sekira jam 22.00 WIB, tim opsnal  membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi penyalah gunaan narkotika jenis extacy yang berada di pinggir Jalan Bintang GangTeguh Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Rohil.
 
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat dan ciri-ciri terlapor, tim opsnal langsung bergerak dengan cepat dan sekira jam 23.00 WIB tim opsnal tiba di pinggir Jalan Bintang Gang Teguh Kepenghuluan Bagan Jawa didapati di pinggir tersangka SY dengan ciri-ciri yang telah di ketahui sebelumnya,  kemudian tanpa buang waktu dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap barang bawaan dan di temukan di tangan terlapor 5 (lima) butir extasi," paparnya.
 
"Dari hasil penangkapan ini tersangka SY dan barang bukti lalu di bawa Ke Polres Rokan hilir guna peyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (eka)