KPPBC TMP C Tembilahan Amankan Miras Senilai Rp 4 M Lebih


Dibaca: 4028 kali 
Selasa, 12 Maret 2019 - 14:08:02 WIB
KPPBC TMP C Tembilahan Amankan Miras Senilai Rp 4 M Lebih

TEMBILAHAN (MR) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan mengamankan 497 karton minuman keras impor tanpa cukai.

"Dari total miras tersebut terhitung senilai Rp 4 Miliyar lebih," kata Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin, Selasa (12/3/2019).

Kronologis penangkapan, bermula dari informasi intelijen yang diperoleh KPPBC terkait kegiatan bongkar muat minuman keras ilegal di Kuala Proyek Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir dengan tujuan Jakarta pada Minggu 3 Maret 2019.

Setelah melakukan patroli darat untuk pemantauan dan pemetaan dibeberapa titik, tim penindakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Inhil dan berhasil menemukan truk target yang sedang melakukan pemindahan muatan dari beberapa mobil mini bus ke truk pada tanggal 4 Maret 2019 sekira pukul 04.30 WIB.

Selanjutnya, tim melakukan pemantauan sampai Tailing hingga dapat dipastikan aman untuk dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan pada pukul 09.30 wib di SPBU selensen jalan lintas Sumatera, Inhil.

"Saat pemeriksaan ditemukan minuman keras impor ilegal berbagai jenis merek tanpa dilekati pita cukai dan ditutupi dengan karpet dibagian atasnya," ungkapnya.

Setelah dapat dipastikan bahwa informasi tersebut benar, tim kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Inhil untuk bantuan pengawalan menuju Tembilahan. 

Dijelaskannya, saat ini penanganan perkara masih proses penyelidikan dan telah diterbitkan SPDP per tanggal 5 Maret 2019 yang telah di sampikan ke Kejaksaan Negeri Inhil. 

"Tersangka telah dititipkan ke lapas Tembilahan," ujarnya. 

Adapun perkara nilai barang tersebut senilai Rp 4.109.747.009 dan hasil sinergi ini berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan perkiraan sebesar Rp 8.995.249.204.***(mir)