PWI Bela Karni Ilyas Tak Langgar Kode Etik soal Andi Arief


Dibaca: 2151 kali 
Kamis, 14 Maret 2019 - 14:57:18 WIB
PWI Bela Karni Ilyas Tak Langgar Kode Etik soal Andi Arief

JAKARTA (MR) – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam penyiaran foto-foto penangkapan mantan wakil sekretaris jenderal partai Demokrat Andi Arief karena menggunakan narkotika jenis sabu.

Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, dinyatakan foto yang disiarkan dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) di saluran TVOne itu telah digunakan oleh sejumlah media sejak Senin (4/3).

"Foto-foto yang disiarkan sebagai ilustrasi dalam acara itu adalah foto-foto yang sama yang dimuat oleh berbagai media sejak Senin (4/3) pagi dan tidak terlihat ada itikad buruk dalam penyiaran foto-foto tersebut," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Rabu (13/3).

PWI mengimbau agar semua pihak yang merasa keberatan atas penyiaran foto tersebut melapor ke Dewan Pers dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI juga mengimbau agar para wartawan mematuhi seluruh kode etik jurnalistik dan masyarakat yang memiliki masalah dengan produk pers bisa mengikuti prosedur pengaduan yang berlaku.

Sebelumnya Andi Arief meminta Pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas meminta maaf karena telah merugikan nama baiknya dan keluarga dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menurut Andi, seharusnya TV One tidak menggunakan foto-foto saat dirinya ditangkap di hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, lantaran sumber yang tidak jelas.

"Saya berharap bang @karniilyas dan tv one yang sudah menjadi algojo dalam menghabisi saya meminta maaf," ucap Andi melalui akun Twitternya @AndiArief_ pada Minggu (10/3).

Ia pun berniat menggugat secara perdata stasiun televisi TV One dan Karni Ilyas sebesar Rp 1 triliun.

Andi mengaku sudah menerima permohonan maaf secara pribadi dari Nirwan Bakrie, selaku pemilik TV One. Namun, kata dia, tetap saja perkara tidak bisa selesai begitu saja.