Walikota Batam Persilakan DPRD Revisi Perda Pajak


Dibaca: 3259 kali 
Rabu, 20 Maret 2019 - 19:26:31 WIB
Walikota Batam Persilakan DPRD Revisi Perda Pajak Walikota Batam Muhammad Rudi
BATAM (MR) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam merespons permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam melalui Ketua DPRD Batam Nuryanto perihal rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, terutama terkait penerapan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).
 
Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan, DPRD punya hak untuk melakukan revisi.
 
“Silakan saja, DPRD juga punya hak inisiatif,” kata dia.
 
Untuk diketahui, DPRD telah menyurati Pemko Batam terkait rencana permintaan revisi tersebut. Rudi mengatakan, mungkin suratnya telah sampai ke mejanya namun ia akui belum ia baca.
 
“Yang sekarang batasnya kapan? April, atau tunggu saja April, kita lihat,” katanya.
 
Seperti diketahui, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, PPJU yang semula 6 persen bakal naik menjadi 7 untuk rumah tangga, serta 8 persen untuk bisnis. Sejatinya, kenaikan PPJU diterapkan Januari 2019 lalu, namun ditunda. Tapi jika hingga April nanti DPRD tak kunjung memberikan rekomendasi penundaan kenaikan PPJU, maka otomotis berlaku.
 
Namun rencana penundaan tak kunjung terealisasi, karena belum ada keputusan. Dan akhirnya, DPRD meminta Pemko Batam untuk merevisi perda tersebut dan kembali ke tarif semula.
 
“Cak Nur (Ketua DPRD Batam Nuryanto) minta direvisi. Kalau mau revisi seperti itu, kami minta secara tertulis dan katanya sudah disampaikan suratnya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah.
 
Menurut Raja, jika revisi dilakukan Pemko Batam, ia menilai perlu ada tahapan. Dan ini akan dibicarakan dengan Bagian Hukum Pemko Batam.
 
“Revisi juga kan by proses, sebelum ada ketetapan tentu sesuai perda kita lak-sanakan. Tentu pemberlakuan hasil revisi setelah yang revisi nanti,” imbuhnya.