Sidang Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Sekda Dumai


Dibaca: 2759 kali 
Kamis, 09 Mei 2019 - 16:59:43 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Sekda Dumai ilustrasi
PEKANBARU (MR) - Bantahan dakwaan (eksepsi) yang diajukan Muhammad Nasir, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, tak berlaku bagi majelis hakim tipikor yang menyidangkan perkara korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
 
Hakim menilai, jika dakwaan jaksa penuntut sudah tepat dan memenuhi unsur materi dakwaan. 
 
"Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa M Nasir, dan meminta kepada jaksa penuntut untuk dapat menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya," tegas Saut Maruli Tua SH, ketua majelis hakim pada putusan selanya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/5/19) siang. M Nasir yang berharap permohonan eksepsinya dapat dikabulkan hakim. Hanya pasrah merenungi nasib.
 
Selanjutnya, majelis hakim kemudian membuka sidang untuk rekan M Nasir yaitu, Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku kontraktor.
 
Berdasarkan dakwaan Roy Riyadi SH, Feby Dwiyandosfendy SH, selaku Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Keduanya didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 
 
Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2013-2015, saat pengerjaan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang merupakan proyek multiyear. Dimana M Nasir saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, dan juga selaku PPK pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
 
Proyek dengan anggaran sekitar Rp 352.360.510.000 itu, hanya dipergunakan terdakwa untuk proyek sebesar Rp 204.605.912.302. Sedangkan sisanya dibagi bagi untuk kepentingan pribadi.
 
Terdakwa Muhammad Nasir mendapat fee proyek sebesar Rp 2 miliar. Makmur alias Aan Rp 60,5 miliar. H Syaifudin alias Katan Rp 292 juta. Terdakwa Hobby Siregar Rp 40 miliar. Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis waktu itu menerima sebesar Rp 1,3 miliar. Jamal Abdilah, Ketua DPRD Bengkalis, Rp 4 miliar.
 
Beberapa nama seperti, Ribut Susanto, Ismail Ibrahim, Muhammad Iqbal, Tarmizi juga mendapat fee dengan kisaran ratusan juta dan puluhan juta. 
 
Akibat perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri serta orang lain. Negara telah dirugikan sebesar Rp 105.881.991.970 
 
Atas perbuatannya, Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.