Sidang Korupsi Jalan Poros di Bengkalis

Mantan Sekda Dumai M.Nasir Terima Rp.2 Miliar


Dibaca: 3995 kali 
Rabu, 15 Mei 2019 - 16:58:19 WIB
Mantan Sekda Dumai M.Nasir Terima Rp.2 Miliar Foto: Cakaplah.com
PEKANBARU (MR) - Proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2013-2015 menjadi rebutan para kontraktor. Tidak sedikit kontraktor yang rela merogoh koceknya dalam-dalam untuk mendapatkan proyek tersebut, salah satunya proyek peningkatkan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
 
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dengan terdakwa M Nasir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/5/2019).
 
Terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai.
 
Saksi Ribut Susanto yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi dan Feby Dwiandospendy, menerangkan proyek peningkatan Jalan Tanjung Batu-Pangkalan Nyirih merupakan janji Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, saat kampanye. Ada enam paket di proyek itu.
 
Ribut Susanto merupakan tangan kanan Herliyan Saleh. Ribut mengaku dimintai bantuan oleh Herliyan Saleh untuk menyosialisasikan proyek itu, termasuk tentang hambatan-hambatan proyek di DPRD Bengkalis.
 
"Saya tak ada hubungan dengan proyek itu hanya dimintai bantuan," kata Ribut di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
 
JPU mempertanyakan hambatan seperti apa yang ada di DPRD Bengkalis. "Misalnya terkait pengesahan APBD," kata Ribut yang dihadirkan bersama saksi Jefri Ronal Situmorang yang merupakan GM PT Multi Struktur.
 
Tidak puas dengan jawaban Ribut, JPU memintanya langsung menjelaskan hambatan itu. "To the point aja, maksudnya apa?" kata JPU.
 
Ribut mengatakan ada permintaan uang dari anggota DPRD Bengkalis. "Minta duit kawan-kawan di DPRD," ungkap Ribut.
 
Dijelaskan Ribut, saat proyek ini diusulkan banyak kontraktor yang mendatanginya. Di antaranya PT Merangin Karya Sejati (MKS), PT Multi Struktur, Wasko dan BUMN.
 
Menurut Ribut, Ismail selaku pemilik PT Merangin Karya Sejati langsung menemuinya dan meminta bantuan Hamdi selaku sepupu Herliyan Saleh agar bisa ikut dalam proyek multiyears. "Datang pada pertengahan 2011," ucap Ribut.
 
Kalau lolos mendapatkan proyek, Ribut menjelaskan pada Ismail ada fee yang harus dibayarkan, sekitar 7 persen sampai 10 persen. "Itu bagian dari nilai kontrak. Nanti (fee) untuk ketua panitia, bupati," ucap Ribut.
 
Untuk kelanjutan hal itu, diadakan pertemuan di Jakarta, atas inisiatif M Nasir untuk rekomendasi proyek muktiyears. Saat itu hadir Herliyan Saleh, M Nasir, Ribut, Ismail dan kontraktor lainnya. "Di sana tak ada pembahasan apa-apa, hanya perkenalan saja," kata Ribut.
 
Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multiyears dalam DPA TA 2013-2015. Meski begitu, Ismail sudah berkontribusi sebesar Rp1,3 miliar.
 
Uang itu diserahkan dua tahap melalui Aan, teman dekat Ismail. Pertama Rp300 juta dan kedua Rp1 miliar. "Rp1 miliar beli apartemen untuk bupati di Jakarta. Rp300 juta untuk acara syukuran dengan bupati. "Terkait uang ini, antara saya dengan Ismail tidak ada hubungan," ucap Ribut.
 
Ismail dan Makmur lalu meminjam PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) milik Hobby Siregar yang juga jadi terdakwa (berkas terpisah) untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Meski belum proses lelang, PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat itu.
 
Dalam keterangannya, Ribut mengaku pada 2012 memberikan uang Rp2 miliar kepada M Nasir dalam bentuk Dolar Amerika Serikat. Uang dari PT Multi Struktur dan Wasko itu dibungkus kertas koran, dan diserahkan ke M Nasir di Pekanbaru. "Waktu itu M Nasir ke rumah saya di Pekanbaru," ungkapnya.
 
Tidak hanya itu, uang juga diberikan kepada Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Bengkalis saat itu sebesar Rp4 miliar. Uang diberikan dua tahap untuk pengesahan APBD 2012 dan 2013. "Saya kasih sebelum ketuk palu," tambah Ribut.
 
Atas keterangan Ribut itu, terdakwa M Nasir membantah. Dia mengaku pada tahun 2011 belum bertugas di Kabupaten Bengkalis dan masih berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Ia juga membantah menerima uang Rp1 miliar dari PT Multi Struktur dalam bentuk Dolar Amerika Serikat. "Tidak benar, saya menerima uang itu," bantah M Nasir.
 
Dalam tanggapannya, Ribut mengaku lupa terkait tahun. Namun ia tetap pada keterangannya begitu juga soal uang diterima M Nasir, "Hanya Allah yang tahu," tutupnya.
 
M Nasir dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter uang merugiakan negara Rp105 milar.