Tim Hukum Jokowi Anggap Isi Gugatan Prabowo di MK Sebatas Perasaan 


Dibaca: 2226 kali 
Sabtu, 15 Juni 2019 - 13:32:40 WIB
Tim Hukum Jokowi Anggap Isi Gugatan Prabowo di MK Sebatas Perasaan 

MONITORRIAU.COM - Tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin setuju, dalil yang mengajukan saingan mereka dalam sidang pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi atau MK terlihat sebatas perasaan.

Taufik Basari, yang membahas hukum Jokowi dalam sidang kemarin, membahas sulit bagi Bambang Widjojanto cs membuktikan kecurangan terstruktur sistematis dan masif selama masa proses pemilihan berlangsung.

Soal Penggelembungan Suara, Kubu Prabowo Bisa Dituduh Pemalsuan Data
Hal itu meminta gugatan disampaikan kuasa hukum Prabowo, yang menyebut Jokowi selaku calon petahana menyalahgunakan kekuasaan untuk memengaruhi pemegang saham.

Penggunaan kas negara atau APBN digunakan dengan mengumpulkan dana PNS dan program belanja-belanja pemerintah yang dianggap populis.

BPN Prabowo-Sandi Minta Saksi Sengketa Pilpres Dilindungi LPSK
"APBN itu disusun bersama DPR. Namun, dinarasikan selesai rupa, dibahas dengan Pemilu," kata Taufik dalam sebuah forum diskusi mingguan di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2019.

"Saya suka melihat itu peluang untuk melawan hukum Pak Prabowo, hanya perasaan memikirkan di persidangan. Tolonglah perasaan itu jika tidak terbukti, ya, terimalah (nanti) putusan MK."

Menggunakan perasaan dalam dalil permohonan di Mahkamah, katanya, akan sulit dikabulkan. Bekas aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu bilang, segala perasaan itu sampai harus menyelesaikan perselisihan pendukungnya. Sebab, ia menerima narasi yang dibangun dalam sidang pendahuluan kemarin, tidak diajukan fakta hukum.

"Dan, kita sebagai tokoh elit harus bertanggung jawab memainkan logik masyarakat. Kemudian, nanti tidak muncul perasaan emosiaonal, tapi rasional," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, meyakini gugatan yang disampaikan jagoan mereka bukan melepaskan perasaan. Semua yang didalilkan sesuai dengan fakta kecurangan.

Menurutnya, Prabowo adalah negarawan, jika nanti Mahkamah telah memutuskan hasil.

"Bukan kita yang membawa perasaan. Bukannya yang emosional. Saya sendiri orang rasional. Nantilah, Pak Prabowo akan membahas [jika gugatan dikabulkan atau tidak], itu akan dimulai nanti," katanya.*** (viva)