Jika Terbukti, DLH Dumai Akan Segel PT.IBP


Dibaca: 5802 kali 
Senin, 24 Juni 2019 - 05:44:25 WIB
Jika Terbukti, DLH Dumai Akan Segel PT.IBP Dugaan Limbah B3 PT.IBP
DUMAI (MR) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai mengakui bahwa kegiatan penumpukan sisa pembakaran milik PT Inti Benua Perkasa (IBP) di pool angkutan wilayah Bukit Kapur belum ada izin.
 
"Kami sudah pernah memberhentikan aktifitas tersebut dan penumpukan sisa pembakaran itu belum ada kita keluarkan izin. Laporan dari pihak perusahaan untuk pembuatan batu bata, apapun kegiatannya harus ada prosedur pemerintah daerah," tegas Kadis DLH, Satrio Wibowo di rungan kerjanya beberapa waktu lalu.
 
Ketika ditanya bahwa sisa pembakaran tersebut adalah jenis limbah B3. Satrio Wibowo mengaku tidak mengetahui, karena pihak perusahan melaporkan sisa pembakaran cangkang dan ampas Sawit.
 
"Jika benar, tim kita akan turun ke lapangan kembali, jika ditemui akan kita segel dan ada sanksi tegas untuk perusahaan seperti ini. Kita tidak pernah menghambat perusahaan yang berinvestasi di Kota Dumai tapi harus sesuai prosedur yang jelas," jelas Satrio Wibowo.
 
Diberitakan sebelumnya, perusahaan pengelola minyak sawit di Lubuk Gaung, Sungai Sembilan sengaja membuang sisa pengelolaan pabrik di pemukiman masyarakat di Bukit Kapur, Kota Dumai, tepatnya di gudang milik PT Inti Benua Perkasa (IBP).
 
Diduga sisa pengelolaan pabrik seperti sisa pembakaran Batu Bara (Buttom dan Fly Ash) dan Spent Bleaching Earth (SBE) ditimbun diluar gudang poll mobil milik PT IBP agar masyarakat sekitar tidak mengetahui hal kotor tersebut.
 
Parahnya, untuk mengelabui timbunan diduga limbah jenis B3 tersebut, pihak perusahaan mencampur dengan sisa pembakaran cangkang dan ampas sawit menggunakan alat berat agar limbah B3 tidak terlihat. Selain itu juga, di lapangan ada tanaman batang ubi yang sengaja ditanam untuk mengelabui.
 
Masyarakat sekitar yang dikonfirmasi media ini, mengakui ada penumpukan sisa pengelolaan pabrik tapi tidak mengetahui bahwa tumpukan tersebut limbah B3 berbahaya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
 
"Kami tahu ada pembuangan hasil pengolahan pabrik sawit dibelakang ini pak. Namun, kami tidak mengetahui bahwa timbunan itu limbah B3 yang termasuk kategori berbahaya," ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (20/06/2019).
 
"Dibelakang situ ada kolam, sekarang sudah ditimbun sama perusahaan, kita gak tau ditimbun pakai apa, setiap hari kami selalu menghirup aroma tidak sedap," jelasnya.
 
Terpisah, ditanyakan soal diduga tumpukkan limbah B3 di tempat full miliknya, Humas PT IBP Sormin menepis bahwa ada membuang limbah B3, hanya membuang arang ampas sawit dan arang cangkang sisa pembakaran dari perusahaan dan itu bukan limbah bahaya.
 
"Kami tidak ada membuang limbah B3, kalau di lokasi itu ada kolam dulunya untuk pembuangan sisa pembakaran cangkang sawit, limbah itu tidak masalah," ujar Sormin saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
 
Ditanya soal kebenaran bahwa itu limbah B3 dan ditumpuk dipemukiman masyarakat, pihak perusahaan PT IBP masih tidak mengakui dan menegaskan itu hanya sisa pembakaran cangkang dan ampas sawit
 
"Selama ini kami manfaatkan untuk pembuatan batako hitam sisa arang cangkang pembakaran, kami timbun disitu," tegasnya.
 
Data tambahan, penggunaan batubara dalam jumlah besar, akan menghasilkan abu terbang (Fly Ash) dan abu dasar (Buttom Ash), hal ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
 
Spent Bleaching Earth (SBE) adalah limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit, seperti minyak goreng dan bahan-bahan oleochemical lainnya.  Dikategorikan dalam jenis limbah B3 yang bersumber dari proses industri oleochemical pengolahan minyak hewani atau nabati.
 
Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin (Pasal 102), Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
 
Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103), Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 
 
 
Penulis: Dedi Syahputra