PT IBP Buang Limbah B3, Sormin: Saya Sudah ''Kondisikan'' Dinas


Dibaca: 8642 kali 
Kamis, 27 Juni 2019 - 18:35:17 WIB
PT IBP Buang Limbah B3, Sormin: Saya Sudah ''Kondisikan'' Dinas

DUMAI (MR) - Terkait pemberitaan dugaan pembuangan limbah B3 jenis Blching dan Bottom Ash di luar pagar poll mobil milik PT Inti Benua Perkasa (IBP) Dumai membuat gerah pimpinan perusahaan.

Humas PT IBP Sormin mengakui kegiatan tersebut dan permasalahan soal izin yang tidak dimiliki perusahaan dari dinas terkait. Parahnya, Sormin berani menyebutkan Dinas telah dikondisikan dalam artian aktifitas yang melanggar hukum tersebut aman.

"Yaa... untuk dinas sudah kita kondisikan," ujar Sormin dikonfirmasi media ini, saat perusahaan meminta klarifikasi pemberitaan yang menuding pembuang limbah B3 di wilayah Bukit Kapur, Kota Dumai beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pelayanan Terpadu Penanaman Modal Satu Pintu (DPTPM-SP) Kota Dumai bakal membatalkan perizinan PT Inti Benua Perkasa (IBP), jika pengolahan sisa pembakaran untuk pembuatan batu bata tidak sesuai fakta di lapangan.

"Jika aktifitas untuk pembuatan batu bata hanya untuk mengelabui Pemerintah, maka permohonan izin yang diajukan dibatalkan, karena laporan dari pihak perusahaan hanya untuk pembuatan batu bata bukan penumpukkan limbah Blacing dan Bottom Ash," tegas Hendri saat ditemui di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sebagai tempat pelayanan publik, pihaknya pasti memberikan izin pengusaha sesuai prosedur dan setelah dilakukan survey, apakah benar kegiatan tersebut atau ada kegiatan lain diluar itu.

"Temuan pegawai kita hasil survey hanya sebatas untuk pembuatan batu bata, jika ada laporan lain seperti ini, maka izin akan kita batalkan. Ada peninjauan kembali hingga pembatalan untuk mengeluarkan izin terkait aktifitas pihak IBP," ungkapnya.

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai mengakui bahwa kegiatan penumpukan sisa pembakaran milik PT Inti Benua Perkasa (IBP) di pool angkutan wilayah Bukit Kapur belum ada izin.

"Kami sudah pernah memberhentikan aktifitas tersebut dan penumpukan sisa pembakaran itu belum ada kita keluarkan izin. Laporan dari pihak perusahaan untuk pembuatan batu bata, apapun kegiatannya harus ada prosedur pemerintah daerah," tegas Kadis DLH, Satrio Wibowo di rungan kerjanya beberapa waktu lalu.

Ketika ditanya bahwa sisa pembakaran tersebut adalah jenis limbah B3. Satrio Wibowo mengaku tidak mengetahui, karena pihak perusahan melaporkan sisa pembakaran cangkang dan ampas Sawit.

"Jika benar, tim kita akan turun ke lapangan kembali, jika ditemui akan kita segel dan ada sanksi tegas untuk perusahaan seperti ini. Kita tidak pernah menghambat perusahaan yang berinvestasi di Kota Dumai tapi harus sesuai prosedur yang jelas," jelas Satrio Wibowo.

Perusahaan pengelola minyak sawit di Lubuk Gaung, Sungai Sembilan sengaja membuang sisa pengelolaan pabrik di pemukiman masyarakat di Bukit Kapur, Kota Dumai, tepatnya di gudang milik PT Inti Benua Perkasa (IBP).

Pantauan di lapangan, diduga sisa pengelolaan pabrik seperti sisa pembakaran Batu Bara (Buttom dan Fly Ash) dan Spent Bleaching Earth (SBE) ditimbun diluar gudang poll mobil milik PT IBP agar masyarakat sekitar tidak mengetahui hal kotor tersebut.

Parahnya, untuk mengelabui timbunan diduga limbah jenis B3 tersebut, pihak perusahaan mencampur dengan sisa pembakaran cangkang dan ampas sawit menggunakan alat berat agar limbah B3 tidak terlihat. Selain itu juga, di lapangan ada tanaman batang ubi yang sengaja ditanam untuk mengelabui.

Masyarakat sekitar yang dikonfirmasi media ini, mengakui ada penumpukan sisa pengelolaan pabrik tapi tidak mengetahui bahwa tumpukan tersebut limbah B3 berbahaya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

"Kami tahu ada pembuangan hasil pengolahan pabrik sawit dibelakang ini pak. Namun, kami tidak mengetahui bahwa timbunan itu limbah B3 yang termasuk kategori berbahaya," ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (20/06/2019).

"Dibelakang situ ada kolam, sekarang sudah ditimbun sama perusahaan, kita gak tau ditimbun pakai apa, setiap hari kami selalu menghirup aroma tidak sedap," jelasnya.

Data tambahan, penggunaan batubara dalam jumlah besar, akan menghasilkan abu terbang (Fly Ash) dan abu dasar (Buttom Ash), hal ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Spent Bleaching Earth (SBE) adalah limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit, seperti minyak goreng dan bahan-bahan oleochemical lainnya.  Dikategorikan dalam jenis limbah B3 yang bersumber dari proses industri oleochemical pengolahan minyak hewani atau nabati.

Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin (Pasal 102), Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103), Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Penulis: Dedy Kurniadi