Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Untuk Memperkaya Diri, Ditahan


Dibaca: 4141 kali 
Senin, 08 Juli 2019 - 23:27:59 WIB
Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Untuk Memperkaya Diri, Ditahan Kasie Pidum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan SH MH.

PANGKALANKERINCI (MR) - Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang di Polda Riau, akhirnya dua orang karyawan PT Truba Jaya Enginering selaku sub kontraktor PT Indo Karya Bangun Bersama (IKBB) dilakukan penahanan usai pelimpahan tahap II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kedua tersangka berinisial SH (50) selaku contruction manejer dan EB (30) selaku engenering 

diduga melakukan pemalsuan File Intruction (FI) dalam kontrak kerjasama antara PT IKBB dengan PT Truba untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

"Akibat dari perbuatan tersangka, pihak PT IKBB mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar lebih. Atas perbuatannya itu kedua tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan SH MH, Senin (8/6).

Dijelaskannya lagi, kasus ini bermula dari adanya kontrak kerjasama antara PT IKBB dengan PT Truba selaku kontraktor pelaksana dalam pembangunan scipil work spining wird atau pekerjaan sipil dan pondasi di areal pabrik Tissu Vanilla PT RAPP.

Ternyata dalam jabatannya, kedua tersangka dengan dibantu karyawan PT IKBB (DPO) memalsukan dokumen FI dimana dokumen tersebut dijadikan sebagai syarat penagihan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT Truba ke PT IKBB.

"Mereka melakukan perbuatannya dibantu karyawan PT IKBB yang saat ini masih buron, tanpa adanya persetujuan dari pimpinan," terang Agus.

Hingga saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dititipkan di Rutan Pekanbaru usai pelimpahan berkas tahap II dari Dit Reskrimum Polda Riau Ke Kejari Pelalawan.

"Saat ini lagi menyusun dakwaan dan dalam minggu ini diupayakan kita limpahkan ke pengadilan dan minggu berikutnya bisa memasuki agenda persidangan," kata Kasie Pidum Agus Kurniawan. (Ton)