Akibat Perilaku Menyimpang Tersangka Nekat Habisi Teman Kerja


Dibaca: 3952 kali 
Rabu, 10 Juli 2019 - 00:45:59 WIB
Akibat Perilaku Menyimpang Tersangka Nekat Habisi Teman Kerja

PANGKALANKERINCI (MR) - Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Polres Pelalawan, Riau, tersangka AM (45) warga Jalan Ambisi Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pembunuh Junjung Siregar (22) warga PIR III, Trans Sosa, Padang Lawas, Sumatera Utara, mengakui dirinya memiliki perilaku seks menyimpang saat mendekam di Lapas Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.

"Korban ini pernah di sodomi oleh sesama napi, ketika menjalani hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian dalam konferensi pers di kantornya, kemarin sore.

Dijelaskan Teddy, akibat adanya perilaku seks menyimpang, mau tidak mau polisi akan memeriksa kejiwaan tersangka ke bagian psikolog. "Ini penting untuk memastikan motif tersangka menghabisi rekan kerjanya tersebut," terang Teddy.

Masih kata Teddy, didalam pengakuan tersangka motif pembunuhan yang dilakukan karena korban tidak mau diajak berhubungan sesama jenis. "Karena tidak mau, tersangka kalap dan langsung mengambil kayu broti lalu memukul tengkuk korban sehingga terjatuh kemudian menikam dada serta perut yang mengakibatkan korban tewas," ungkap Teddy lagi 

Dalam posisi sudah tidak berdaya, korban pun masih sempat disodomi pelaku, baru kemudian dikuburkan dengan posisi tanpa busana dan telungkup dihalaman belakang rumah warga untuk menghilangkan jejak.

‘’Hasil otopsi ditemukan ada luka memar di bagian tengkuk serta luka tusuk di bagian dada dan perut, serta luka memar di bagian dubur korban, yang diduga karena benda tumpul,’’ tutur Teddy.

Selain hasil otopsi dari tangan tersangka disita barang bukti berupa kayu, pisau, serta cangkul untuk menguburkan korban. Ada juga pakaian korban serta satu helai KTP atas nama Junjung Siregar.

Atas perbuatan pelaku tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan menjerat tersangka pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP junto pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

"Kita masih melakukan pengembangan untuk memastikan adanya korban-korban lainnya," kata Teddy mengakhiri. (ton)