Edarkan Sabu Warga LKS Ini Diciduk Polisi, Barang Bukti 1,02 Gram


Dibaca: 2413 kali 
Kamis, 11 Juli 2019 - 18:51:50 WIB
Edarkan Sabu Warga LKS Ini Diciduk Polisi, Barang Bukti 1,02 Gram

PANGKALANKERINCI (MR) - Satuan Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum SP5, Desa Bukit Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, kemarin pagi. 

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka Sapto AA (22) bertindak sebagai pengedar,  warga Jalan Banjar Mas RT 002/RW 001, Desa Lubuk Kembang Sari. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat kotor 1,02 gram. 

"Selain sabu polisi juga menyita satu buah bong, satu buah kaca pirek, dua buah pipet plastik serta satu unit handphone merk xiomy warna hitam," ujar Paur Humas Polres Pelalawan Ipda Pol Leonardo Sitanggang melalui sambungan seluler WA, Kamis (11/6).

Dalam keterangan resminya Leonardo menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat disekitar SP5, Desa Lubuk Kembang Sari sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menerima info tersebut tim res narkoba Polres Pelalawan langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan tersangka dirumahnya. Tidak ingin buruannya lolos, polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan 7 paket sabu seberat 1,02 gram yang disimpan didalam dompet kecil. 

"Saat ditangkap tersangka sempat membuang barang tersebut keluar jendela. Namun berkat kejelian anggota berhasil menemukannya," kata Leonardo.

Dari keterangan tersangka barang tersebut didapat dari Daroy yang saat DPO. Saat ini tersangka mendekam di tahanan polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Leon mengakhiri. (ton)