Akibat Curi 3 Hp, Pemuda IW di Gelandang ke Dalam Sel Polisi


Dibaca: 5673 kali 
Sabtu, 20 Juli 2019 - 19:23:04 WIB
Akibat Curi 3 Hp, Pemuda IW di Gelandang ke Dalam Sel Polisi
PANGKALAN KERINCI (MR) - Akibat tergiur melihat barang orang lain, akhirnya seorang pria IW (18) warga Desa Aek Songsongan Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumut, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
 
Pelaku IW diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/  /VII/2019/RIAU/RES PLWN/SEK PKL.KURAS, Tanggal 20 Juli 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian, Sabtu (20 /7).
 
Humas Polres Pelalawan Brigtu Pol Alvin Pratama melalui sambungan seluler WA pada media ini menyebutkan, Pelaku IW diamankan polisi karena kedapatan mencuri 3 buah Hand phone (HP) yaitu 1 unit merek Samsung Duos warna Gold, 1 unit HP merek Vivo warna Gold dan 1 unit HP merek Xiaomi warna hitam dan putih milik Pelapor Purnomo (46) Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Datuk Laksamana, RT 001/RW 005, Kampung Muhibah, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
 
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 6 Juta," ujar Alvin.
 
Masih menurutnya, penangkapan ini berlangsung, setelah tim Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan olah TKP. 
 
"Saat pelaku IW diintrogasi pihak polisi, mengakui telah mengambil dan menyembunyikannya di halaman samping rumah, tepatnya di bawah pohon rambutan terbungkus plastik putih," ungkapnya lagi.
 
Ditambahkannya, pelaku merupakan karyawan dari pelapor yang mempunyai usaha jualan Bakso. Saat selesai jualan dan hendak pergi tidur pelaku melihat 3 Hp milik pelapor terletak di ruang tamu lalu mengambilnya.
 
"Jadi pelaku ini tinggal bersama dengan pelapor yang mempunyai usaha jualan Bakso didepan rumah,"jelasnya.
 
Untuk mempermudah proses saat ini pelaku beserta barang bukti 3 buah HP diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras. (ton)