Polisi Tangani 35 Kasus Karhutla, Satu PT SSS


Dibaca: 2963 kali 
Kamis, 15 Agustus 2019 - 18:31:21 WIB
Polisi Tangani 35 Kasus Karhutla, Satu PT SSS

PEKANBARU (MR) - Sejak kedatangan orang nomor satu di Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penambahan tersangka kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) cepat bertambah oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajarannya. 

Terhitung, hingga Kamis (15/8/2019) ini, Polda Riau dan jajaran sudah menetapkan sebanyak 35 tersangka Karhutla. Jumlah itu termasuk PT SSS di Pelalawan. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebutkan, sejak awal tahun 2019 ini. luas lahan terbakar 477.155 hektar. 

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini melanjutkan, rincian kasus tersebut 1 kasus ditangani Ditkrimsus sedang tahap penyidikan  yakni terhadap PT SSS dengan luas terbakar 150 hektar.

Untuk di jajaran Polres, ada 1 kasus ditangani Polres Inhil sudah tahap II, dengan luas lahan terbakar 40 hektar.

Tiga kasus sedang ditangani Polres Inhu dan 2 kasus masuk tahap penyidikan dan 1 kasus tahap I dengan luas lahan terbakar 5 hektar.

Untuk di Polres Pelalawan, sebut Sunarto, 3 kasus sedang ditangani dan masih tahap penyidikan. Dengan luas lahan yang terbakar 40.9 hektar.

Kemudian Polres Rohil menangani tiga kasus, seluruhnya sudah tahap II. Dengan luas lahan terbakar 7.05 hektar. 

Selanjutnya, ada lima kasus ditangani Polres Bengkalis. Dua kasus masih tahap penyidikan dan 3 kasus sudah tahap II. Dengan luas lahan terbakar 205.75 hektar.

Untuk Polres Siak, ada dua kasus dan masih tahap penyidikan. Dengan luas lahan terbakar 3.5 hektar. 

''Kasus terbanyak ditangani Polres Dumai, jumlahnya 8 kasus. Empat kasus sudah tahap II, sisanya masih penyidikan. Dengan luas lahan terbakar 16.5 hektar,'' ujar Sunarto. 

Selanjutnya, dua kasus ditangani Polres Meranti dan sudah tahap II dengan luas lahan terbakar 3.2 hektar.

''Kasus lainnya satu kasus ditangani Polres Kampar dan tahap penyidikan dengan luas lahan terbakar 2 hektar. Tiga kasus sedang ditangani Polres Kuansing dan tahap penyidikan dengan luas lahan terbakar 2 hektar. Terkahir, tiga kasus ditangani Polres Pekanbaru. Hasilnya 2 tahap penyidikan dan 1 sudah P 21 dengan luas lahan terbakar 1.25 hektar,'' pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, apabila Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak mampu menangani kasus Karhutla. Maka, kasusnya akan ditarik ke Mabes Polri. 

''Saya sudah minta Kapolda Riau, agar fokus menangkap pelaku perorangan dan korporasi yang terlibat Karhutla. Jika tidak mampu, akan kita tarik kasusnya ke Mabes,'' tegas Tito kemarin. (YW)