Jadi Pengedar Sabu, Tukang Las Ditangkap Polisi


Dibaca: 3915 kali 
Selasa, 03 September 2019 - 13:25:53 WIB
Jadi Pengedar Sabu, Tukang Las Ditangkap Polisi

PANGKALANKERINCI (MR) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, Riau, kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial Jr (43) Pekerjaan Bengkel las, Warga Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Sabtu (31/8) kemarin.

Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu, timbangan digital, plastik klip pembungkus sabu, handphone merek Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta.

Penggerebekan itu dilakukan setelah pihak Opsnal Resnarkoba Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalintim RT 025/RW 010 Kelurahan Ukui, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui keberadaan pelaku di bengkel las miliknya, polisipun langsung melakukan penangkapan.

"Saat digeledah dari badan pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun saat dilakukan pencarian sekitar lokasi bengkel las ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu terselip di bak besi bekas mobil truk," ujar Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Hariyanto di Pangkalan Kerinci, Senin (2/9).

Kembali polisi melakukan penyisiran sekitar lokasi rumah dan menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang terselip di dinding rumah didalam plastik warna hitam.

Dalam pengakuannya, pelaku menyebutkan, sabu tersebut didapat dari seseorang di Pekanbaru berinisial Gn.

"Gn saat ini masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO). Dari pelaku, kita berhasil menemukan 1 buah bong, uang tunai sebesar Rp 1,8 Juta  dan 1 unit HP," ungkap mantan Kapolsek Teluk Meranti ini.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti, langsung diamankan dan di bawa ke polres pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku kita sangkakan bersalah sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” pungkas Edi Hariyanto. (Ton)