Satu Minggu Operasi Patuh Polres Pelalawan Tilang 930 Kendaraan


Dibaca: 3288 kali 
Sabtu, 07 September 2019 - 00:08:59 WIB
Satu Minggu Operasi Patuh Polres Pelalawan Tilang 930 Kendaraan Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Anindita Rizal.

PANGKALANKERINCI (MR) - Satu minggu pelaksaanaan Operasi Patuh Muara Takus 2019 di jajaran Polres Pelalawan didominasi pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan yang paling banyak ditilang.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Anindita Rizal pada media ini diruang kerjanya, Jumat (6/9).

Dikatakannya lagi, untuk pelanggaran lantas, berkendara tanpa memakai helm merupakan pelangaran tertinggi yang ditemukan personil dilapangan.

"Untuk pelanggaran ini sebanyak 390 tilang. Disusul pelanggaran dan lain-lain 365 tilang. Baru kemudian tanpa menggunakan safety belt sebanyak 97 tilang. Melawan arus 44 tilang. Lalu berkendara dibawa umur 23 dan melebihi kecepatan 11 tilang," ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan yang terlibat pelanggaran menurut data yang diterima, kendaran roda dua sebanyak 744 pelanggaran. Mobil penumpang 45 dan mobil barang 141 pelanggaran.

"Adapun barang bukti yang disita dari pelanggaran itu, SIM 249 buah, STNK 475 dan sita kendaran 206 kendaraan," terangnya.

Selanjutnya untuk jenis pekerjaan, pelaku pelanggaran terbanyak dilakukan karyawan swasta 580 orang, pelajar dan mahasiswa 269 orang lalu pengemudi atau supir 54 orang dan terakhir PNS 27 orang.

Kemudian rata-rata SIM pelaku pelanggaran yang terkena tindakan hukum, SIM A sebanyak 75 lembar, SIM B1 biasa dan umum 49 lembar, SIM B2 biasa dan umum berjumlah 57 lembar, SIM C sebanyak 334 lembar, dan tidak memiliki SIM 415 orang.

"Sampai hari Ke 7, kita telah mengeluarkan kertas tilang sebanyak 930 lembar dan teguran pelanggaran 7 dengan junlah total 937 pelanggaran," kata Anindita mengakhiri. (Ton)