Proses Pengurusan Akte Kelahiran di Tanjungpinang, Sudah di Data Sejak Ibu Hamil


Dibaca: 3869 kali 
Rabu, 18 September 2019 - 17:56:06 WIB
Proses Pengurusan Akte Kelahiran di Tanjungpinang, Sudah di Data Sejak Ibu Hamil

TANJUNGPINANG (MR) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang menggelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2019.

Acara resmi dibuka oleh Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, di Ballroom Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Rabu (18/9/2019).
Pada kesempatan itu, Walikota, H. Syahrul mengatakan pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya proses pencatatan kelahiran, melalui indentifikasi dan pendataan kelahiran yang prosesnya dimulai sejak ibu memeriksa awal kehamilannya.

“Artinya dalam penerbitan akte kelahiran, data sudah tercatat di DisdukCapil, begitu bayi lahir bisa di terbitkan, jadi tidak memakan waktu yang lama,” ucap Walikota.

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat, terutama bidan bersalin, RSUD, RSUP, RS-AL yang menangani langsung ibu-ibu melahirkan dapat bekerjasama dengan disdukcapil, dengan mensosialisasikan lagi ke pasie-pasien, supaya pencatatan sipil berbasis database pendudukan by NIK, by Name, dan by address berjalan optimal dan efektif,” ucap Syahrul lebih lanjut.

Seperti kita ketahui, saat ini, masih ada anak-anak yang sudah berumur, tetapi belum mempunyai akte kelahiran disebabkan perkawinan yang tidak tercatat di KUA.

”Oleh sebab itu, pemerintah bekerjasama dengan pengadilan agama dan KUA melaksanakan program nikah masal untuk menikahkan pasangan yang sudah memiliki anak, tetapi belum menikah secara hukum. Ini dilakukan agar orangtua dan anak-anak mendapatkan legalitas indentitas diri,” ujarnya. 

Semantara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Tanjungpinang, Irianto menerangkan peserta kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil ini, diikuti sebanyak 150 peserta yang berasal dari RSUD provinsi Kepri, RSUD Tanjungpinang, RS-AL, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, Pengurus Ikatan Bidan, Rumah Bersalin, Klinik Bersalin, Bidan Swasta, Bidan coordinator puskesmas, serta Disdukcapil.

“Selama satu hari, peserta akan diberi materi oleh dua narasumber yang berasal dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,” jelasnya.

Acara juga dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama antara pemko Tanjungpinang dan Disdukcapil tentang pelaksanaan pengurusan akte kelahiran didaftarkan sejak ibu hamil.

Penandatanganan diawali oleh Walikota, diikuti Wakil Walikota, Hj. Rahma, Kadisdukcapil, Kepala Dinas Kesehatan, Rustam, Ketua TP-PKK, Juawariyah Syahrul, perwakilan IBI, Puskesmas, Camat, serta Lurah.(rud/rls)