Gubri Tetapkan Riau Status Pencemaran Udara


Dibaca: 2541 kali 
Senin, 23 September 2019 - 11:28:15 WIB
Gubri Tetapkan Riau Status Pencemaran Udara

PEKANBARU (MR) - Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi hari ini, Senin (23/9/2019) pagi menetapkan Provinsi Riau dalam status siaga pencemaran udara karena asap. Usai mendengar penjelasan pihak LHK bahwa kondisi udara di Riau sudah dalam berbahaya. 

''Karena udara sudah berbahaya, maka kita tetapkan status siaga pencemaran udara,'' kata Syamsuar, Senin (23/9/2019) di media Centre Karhutla Provinsi Riau. 

Atas penetapan ini, Gubri mengatakan, langkah-langkah yang akan diambil adalah melakukan proses evakuasi. 

''Evakuasi ini diharapkan langsung dilakukan terhadap anak-anak, ibu hamil dan para lansia,'' kata Syamsuar. 

Menurut mantan bupati Siak dua periode ini, langkah penetapan ini, nantinya akan disampaikan juga kepada pemerintah daerah Kabupaten dan kota. 

''Ada beberapa tempat yang bisa dikunjungi masyarakat, yakni tempat yang disediakan Chevron dan posko pelayanan kesehatan yang telah disediakan,'' ujar Syamsuar. 

Penetapan status Riau darurat pencemaran udara ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1999 Pasal 26 tentang darurat pencemaran udara.

Ada pun dengan telah ditetapkan status tersebut, maka Pemerintah Provinsi Riau akan menyiapkan sejumlah posko evakuasi. Diantaranya Gedung Daerah serta sejumlah lokasi lainnya yang dapat menampung masyarakat yang terpapar asap akibat Karhutla.

''Akan membuka tempat evakuasi. Termasuk nanti menyiapakan gedung daerah beserta layanan kesehatan,'' ungkap Gubri.

Sementara lokasi lainnya untuk menjangkau masyatakat lainnya, Pemprov Riau segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. (YW)