FSPMI Datangi DPRD Tuntut Buat Perda tentang PHK dan Besaran Pesangon


Dibaca: 2936 kali 
Senin, 07 Oktober 2019 - 15:44:09 WIB
FSPMI Datangi DPRD Tuntut Buat Perda tentang PHK dan Besaran Pesangon

PANGKALANKERINCI (MR) - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan melakukan aksi damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (7/10).

Dalam aksinya puluhan pekerja tersebut datang dengan membawa seperangkat alat pengeras suara yang diletakan diatas sebuah kendaraan bak terbuka. Tidak itu saja mereka juga membawa poster yang berisi aspirasi yang akan disampaikan.

Kedatangan para pekerja tersebut langsung dihadang puluhan personil Satpol PP dan anggota Polres Pelalawan di depan pintu masuk ruang gedung DPRD.

Terlihat para pekerja yang ikut dalam aksi damai, melakukan orasi secara bergantian menyampaikan beberapa tuntutan agar dapat ditindak lanjuti pihak DPRD dan Pemerintah. 

Setelah berorasi beberapa saat, beberapa anggota dewan dan juga pemerintah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja,  menyambut kedatangan massa pekerja. Dengan tekun dan sabar mereka mendengarkan orasi yang berisi tuntutan.

Dalam tuntutannya para pekerja yang tergabung di FSPMI meminta agar pemerintah membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan 65 Hinga 100 persen.

"Kita menolak rencana kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, karena, kenaikan tersebut akan memberatkan masyarakat terutama pekerja yang mempunyai pendapatan paspasan," ujar Koordinatir Aksi Yudi dengan suara lantang.

Selain itu para pekerja juga menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang sangat memberatkan bagi pekerja.

"Peraturan itu jelas membuat kami sensara dan tidak berlandaskan keadilan," teriak Yudi lagi sambil mengepalkan tangannya, sambil berucap "Hidup Buruh", soraknya.

Untuk itu dia meminta agar DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan PHK dan besarnya pesangon.

"Pekerja selalu diintimidasi dan dikangkangi hak-haknya. Setiap proses PHK dan pesangon selalu berlarut-larut baik itu diperusahaan maupun di pemerintah," ucapnya.

Diakhir orasinya Yudi meminta agar pemerintah menjadi fasilitator antara Serikat dengan Perusahaan. 

"Banyak perusahaan anti organisasi pekerja padahal itu sudah dijamin Undang-undang. Pemerintah bisa panggil seleruh serikat untuk duduk bersama membahas pembuatan Perda," jelas Yudi.

Menanggapi tuntutan para pekerja, Wakil Ketua Komisi 2 yang membidangi Perburuhan Abdullah, mengajak para pekerja untuk berdialog di dalam ruangan Komisi 2.

"Silahkan para pekerja tentukan siapa yang akan masuk untuk berdialog karena kalau semua tidak dapat ditampung didalam ruangan," kata Abdullah sambil mengajak para pekerja masuk kedalam ruangan.

Hingga saat ini dialog masih berlangsung. Dalam kesempatan itu terlihat beberapa anggota DPRD dari beberapa Komisi, juga ada Kadisnaker Kabupaten Pelalawan beserta jajarannya. Kemudian Kapolres Pelalawan yang baru AKBP Hasyim Risahondua dan Sekretaris Dewan T Ridwan Mustafa. (Ton)