Pengedar Narkotika Jaringan Internasional di Kepri Berhasil Diamankan


Dibaca: 3929 kali 
Rabu, 06 November 2019 - 21:42:58 WIB
Pengedar Narkotika Jaringan Internasional di Kepri Berhasil Diamankan

BATAM (MR) - Tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika jaringan Internasional berhasil diungkap di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs H Yan Fitri Halimansyah MH dalam Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Batam, Rabu (6/11/2019).

"Para pelaku berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang," katanya, didampingi Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH, S.I.K., M.Si.

Dia menjelaskan, sebelumnya diamankan dua pelaku berinisial SN dan HR di Jalan Suka Ramai Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang pada tanggal 31 Oktober lalu.

Pelaku diamankan setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpinang.

Tim melakukan penyelidikan, pengembangan, pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti. Saat itu didapat hanya 0,45 gram diduga narkotika jenis sabu.

Tak sampai disitu, petugas melakuka interogasi dengan tersangka dan diakui bahwa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu didapat dari temannya berinisial YK.

Kemudian, petugaspun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap YK serta digeledah di kediamannya. Kala itu ditemukan beberapa paket sabu.

"Total berat keselurahan barang bukti adalah 0,45 gram narkotika jenis sabu, 19,23 gram narkotika juga jenis sabu dan 1.892,99 gram narkotika jenis serbuk ekstasi," urainnya.

Selanjutnya, YK beserta barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(rls/rud)