Humas Kejati Riau Muspidaun: Berkas Karhutla PT. SSS Sudah P21


Dibaca: 3419 kali 
Rabu, 13 November 2019 - 19:00:34 WIB
Humas Kejati Riau Muspidaun: Berkas Karhutla PT. SSS Sudah P21

PANGKALAN KERINCI (MR) - Setelah melalui proses penyidikan yang cukup cepat, akhirnya berkas tersangka korporasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2019, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dinyatakan P21 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidaun ketika dihubungi melalui telepon seluler, di Pekanbaru, Selasa (12/11).

"Kita tinggal menunggu tahap II, penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik Direskrimsus Polda Riau (Satgas Gakkum)," ujarnya.

Kata Ia lagi, proses P21 berkas perkara tersebut sempat beberapa kali P19 atau mengalami perbaikan.

"Setelah kita rasa berkas lengkap P21, lalu kita beritahukan agar segera dilakukan perbaikan mana yg kurang dan lalu melakukan tahap II," terangnya lagi.

Ketika ditanyakan bagaimana dengan kasus Korporasi Karhutla PT Adei Plantations, Humas Kejati Riau ini menyebutkan berkas perkara itu adanya di Mabes Polri. 

"Tidak di Kejati Riau, tapi di Kejagung. Jadi kita belum tahu bagaimana proses penyidikannya," kata Muspidaun mengakhiri.***(ton)