Polres Rohil Selamatkan 10.183 Jiwa dari Narkoba


Dibaca: 3570 kali 
Sabtu, 30 November 2019 - 11:30:30 WIB
Polres Rohil Selamatkan 10.183 Jiwa dari Narkoba

Kapolres: Hasil Tangkapan Dari 36 Tersangka,Shabu 329,55 gram, Ganja,1.400 gram,274 butir.

BANJAR XII (MR) - Polres Rohil menggelar Press Release tindak pidana narkotika bersama seluruh Jajaran Polsek dalam rangka Operasi Antik Muara Takus 2019, mulai dari tanggal 11 November 2019 sampai 30 November 2019,di Halaman Aula Belakang Mapolres Rohil,Sabtu (30/11/2019),Sekira Pukul 08.30 WIB.

Acara Press Conference ini di pimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K,M.Si,Kasat Narkoba AKP Herman Pelani,SH, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Para Kapolsek  dan Jajaran serta puluhan Wartawan Media Cetak, Online dan Elektronik Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK,MSi dalam Press Conference ini mengatakan kegiatan ini dalam rangka Operasi Antik Muara Takus 2019 sejak tanggal 11 Sampai 30 Nopember 2019 yang berhasil di ungkap Sat Res Narkoba Polres Rohil beserta Jajaran Polsek.

"Berbagai Jenis Narkotika yang berhasil di ungkap antara lain,

1. Shabu-Shabu sebanyak 329,55 gram,2.Ganja sebanyak 1.400 gram,3. Pil ekstasi sebanyak 274 butir dan 31,99 gram (dalam bentuk sabu),Barang Bukti yang disita ini di peroleh dari 36 tersangka, sedangkan untuk jumlah kasus yang di tangani sebanyak 26 kasus, dari 36 tersangka yang berhasil diamankan, 1 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan dan 2 orang tersangka masih di bawah umur dan dalam masih penyelidikan."Papar Kapolres.

"Selain barang bukti narkoba yang ungkap,Kita berhasil menyita barang bukti yang lain seperti,

1.Handphone dari berbagai merek sebanyak 27 unit

2. Kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit

3. Kendaraan roda 2 sebanyak 8 unit

4. Uang total sebanyak Rp. 5.867.000."Jelas Kapolres.

"Untuk 26 kasus tersebut telah dilakukan penyidikan dan segera di serahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,Status dari 36 tersangka itu mereka semua berperan sebagai pengedar dan kurir."Jelas Kapolres lagi.

Orang nomor satu di Mapolres Rohil ini juga memaparkan perhitungan atau tafsiran jumlah yang terselamatkan berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang disita pertama barang bukti jenis shabu sejumlah 329.55 gram dengan jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 1.648 jiwa dan barang bukti bila di rupiahkan sebesar Rp.329.550.000,kedua barang bukti jenis ganja sejumlah 1400 gram jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 7.000 jiwa dan apa bila di rupiahkan sebesar Rp. 4.200.000,ketiga,Ekstasi 274 butir dan 31.99 gram jumlah jiwa terselamatkan sebanyak 1.535 jiwa dan apa bila di rupiahkan sebesar Rp. 26.000.000,jadi total keseluruhan jumlah jiwa terselamatkan sebanyak 10.183 jiwa dan jika di rupiahkan sebanyak Rp.359.750.000 juta."Paparnya.

Menurut Kapolres berbagai upaya pencegahan sudah di lakukan pihaknya diantaranya dengan melakukan Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba di tempat umum dan sekolah-sekolah di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir,kemudian melakukan penyuluhan tentang bahaya Narkoba di tempat umum dan sekolah-sekolah di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir,dilanjutkan dengan pemasangan spanduk himbauan tentang bahayanya Narkotika di Jalan wilayah Hukum Polres Rokan Hilir dan terakhir dwngan melakukan Razia di tempat-tempat hiburan yang ada di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir."Pungkas Kapolres.***(eka)