KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Pengadaan Barang di Kemenag


Dibaca: 3253 kali 
Selasa, 17 Desember 2019 - 10:36:34 WIB
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Pengadaan Barang di Kemenag

MONITORRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus suap Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, dua saksi itu adalah Mantan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Maskuri, lalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama Taufan Angga Kusuma.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis), Undang Sumantri (USM)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

KPK resmi meningkatkan status hukum eks Undang Sumantri sebagai tersangka baru perkara tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan yang sebelumnya dilakukan.

Dalam perkara ini, Undang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.

Pada Oktober 2011, Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.

Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.

Diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang. Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang menyampaikan sanggahan.

Tersangka USM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*** (okezone)