Bisnis Sabu-sabu, Dua Nelayan di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara


Dibaca: 3367 kali 
Kamis, 09 Januari 2020 - 15:50:13 WIB
Bisnis Sabu-sabu, Dua Nelayan di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara Foto : Dua nelayan Bengkalis nyambi bisnis sabu-sabu diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis, Selasa (7/1/20) kemarin.

BENGKALIS (MR) - Dua warga Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, sesuai identitas bekerja sebagai nelayan ditangkap Polres Bengkalis. Mencari penghasilan tambahan, diduga menjadi bandar narkoba sabu-sabu dan ekstasi.

Masing-masing pelaku, As alias Atan (35) dan Am alias Dolah (40). Pada awalnya, polisi menangkap AS (35) di depan bengkel motor Jalan Lembaga, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Selasa (7/1/20) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan Atan, petugas menemukan barang bukti yang diamankan berupa 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5.7 gram,  satu kotak plastik, satu unit ponsel, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, dari  hasil interogasi AS, bahwa belasan paket sabu-sabu berasal dari inisial Am alias Dolah (40), Rabu (8/1/20) sekitar pukul 06.00 WIB, ditangkap sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari Dolah, petugas juga menyita barang bukti, enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 10.3 gram, satu butir pil ekstasi warna pink, satu kotak rokok, satu unit ponsel, uang tunai Rp 500 ribu, dan satu unit gunting press.

"Kedua pelaku diduga berperan sebagai bandar berhasil diringkus bersama barang bukti, setelah memperoleh informasi dari masyarakat," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba, AKP Syahrizal, Rabu (8/1/20).

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah di Polres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.